Pelarian Berakhir di Bandara: Richard Muljadi Diringkus Kejagung Terkait Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar
Minggu, 21 Jun 2026 19:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah Richard Arief Muljadi (38) untuk terus menghindar dari jerat hukum akhirnya menemui jalan buntu. Terdakwa kasus kasus penipuan investasi di sektor pertambangan ini berhasil diringkus oleh jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lama setelah ia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai melakukan perjalanan dari Singapura.
Penangkapan ini menandai berakhirnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada Richard. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap buronan tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Richard diamankan dalam sebuah operasi senyap namun terukur yang melibatkan kerja sama lintas satuan kejaksaan.
Kronologi Penangkapan dan Rekam Jejak Kasus
Richard Arief Muljadi terjerat dalam pusaran hukum setelah diduga kuat melakukan praktik curang dalam bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian fantastis bagi korbannya. Tidak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp 7 miliar. Atas tindakannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Terdakwa bersikap cukup kooperatif saat diamankan oleh petugas di lapangan, sehingga proses pemulangan hingga pemeriksaan awal berjalan tanpa kendala berarti,” jelas Anang Supriatna kepada awak media pada Minggu (21/6/2026). Setelah proses administrasi di bandara selesai, terdakwa langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan yurisdiksi kasusnya.
Pelanggaran Status Tahanan Rumah
Sebelum ditetapkan sebagai buronan, Richard sebenarnya sempat menyandang status sebagai tahanan rumah pada tahun 2025. Namun, kepercayaan yang diberikan otoritas hukum justru disalahgunakan. Ia dilaporkan sempat terekam kamera pengawas sedang berada di Bandara Banjarbaru dan beberapa titik di Jakarta, padahal seharusnya ia menjalani masa pembatasan aktivitas di kediamannya.
Ketidakhadirannya yang konsisten dalam agenda persidangan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya membuat jaksa penuntut umum mengambil langkah tegas dengan memasukkan namanya ke dalam daftar buron nasional. Operasi penangkapan ini sendiri merupakan buah manis dari kerja keras Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung yang berkolaborasi dengan Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin.
Peringatan Tegas Jaksa Agung
Menanggapi keberhasilan penangkapan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memberikan peringatan keras kepada para pelarian hukum lainnya. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para DPO untuk bernapas lega di persembunyian mereka.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berada dalam daftar pencarian orang untuk segera menyerahkan diri. Pertanggungjawabkan perbuatan Anda secara hukum, karena tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi seorang buronan di negeri ini,” tegas Jaksa Agung dalam pesannya yang disampaikan melalui Kapuspenkum.
Kini, Richard Muljadi harus bersiap menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan penipuan yang telah merugikan mitra bisnisnya tersebut, sekaligus menjawab tuduhan atas ketidakpatuhannya selama menjalani masa tahanan rumah sebelumnya.