Babak Baru Skandal Makan Bergizi Gratis: Menkum Supratman Buka Suara Usai Eks Pimpinan BGN Resmi Ditahan
Rabu, 03 Jun 2026 19:04 WIB
Kabarmalam.com — Kasus dugaan korupsi yang membelit tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase krusial setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Menanggapi situasi panas ini, Menteri Hukum, Supratman, menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya jalannya proses hukum kepada instansi terkait.
Dadan Hindayana, sosok yang pernah menjabat sebagai Kepala BGN, bersama dua rekan sejawatnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang mencederai integritas program pemenuhan gizi nasional untuk tahun anggaran 2025-2026. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), Supratman menekankan pentingnya menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Komitmen Pemerintah Terhadap Penegakan Hukum
Menurut Supratman, langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang harus dijunjung tinggi. Ia juga menggarisbawahi pesan tegas yang berulang kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai integritas dalam menjalankan tugas negara.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Meski begitu, kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Supratman kepada awak media. Ia menambahkan bahwa para tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kasus korupsi ini.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar yang kuat. Penyelidikan yang dilakukan sejak akhir Mei 2026 tersebut telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status Dadan dan kawan-kawan dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku mantan Kepala BGN, SS sebagai mantan Wakil Kepala Bidang Operasional, dan LP sebagai mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi sebagai tersangka utama dalam penyidikan tata kelola program MBG,” jelas Syarief di Kantor Kejaksaan Agung.
Dampak Langsung dan Langkah Presiden
Skandal ini nampaknya telah diantisipasi oleh pihak istana. Sebelum penahanan resmi dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencopot ketiganya dari jabatan strategis di Badan Gizi Nasional per Selasa (2/6). Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi yang korup.
Kini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang akan datang, sembari berharap agar dana yang ditujukan untuk perbaikan gizi masyarakat tidak terus menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.