Vonis Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank Picu Kekecewaan Mendalam Keluarga Korban
Rabu, 03 Jun 2026 20:04 WIB
Kabarmalam.com — Ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta seketika diselimuti awan mendung kekecewaan yang mendalam bagi keluarga almarhum M. Ilham Pradipta (37). Harapan pihak keluarga agar ketiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank tersebut dijatuhi hukuman maksimal, pupus di tangan majelis hakim.
Ketiga terdakwa memang dinyatakan terbukti bersalah, namun vonis yang dijatuhkan dianggap tidak sepadan dengan hilangnya nyawa korban. Marselinus Edwin, selaku kuasa hukum keluarga, mengungkapkan rasa masygul yang mewakili perasaan istri, ayah, dan kakak korban yang hadir dalam persidangan pada Rabu (3/6/2026) tersebut.
Kekecewaan Atas Gugurnya Pasal Pembunuhan Berencana
Titik utama keberatan pihak keluarga terletak pada tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana dalam putusan hakim. Marselinus menegaskan bahwa sejak awal proses hukum berjalan, pihaknya sudah menaruh rasa curiga karena indikasi perencanaan dalam aksi keji tersebut seolah terabaikan dalam pertimbangan hukum.
“Kami sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Sejak awal, kami menyesalkan mengapa pasal pembunuhan berencana tidak diterapkan kepada para terdakwa,” tegas Marselinus kepada awak media di area Pengadilan Militer Jakarta.
Sebagai langkah konkret, tim hukum dan keluarga berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI guna menyuarakan ketidakadilan ini. Selain itu, mereka mendesak pihak Oditur Militer untuk segera mengajukan banding atas putusan yang dianggap mencederai rasa kemanusiaan tersebut.
Tangis dan Keluh Kesah Ayah Mertua Korban
Iwan Triwansyah, ayah mertua mendiang Ilham, tak mampu menyembunyikan rasa pedihnya. Baginya, hukuman penjara yang diberikan kepada para pelaku jauh dari kata adil. “Sampai detik ini saya hanya bisa menggelengkan kepala dan menarik napas panjang. Apa yang kami harapkan dari proses hukum atas kematian menantu saya ternyata jauh dari kata sepadan,” keluh Iwan dengan nada getir.
Senada dengan Iwan, Taufan yang merupakan kakak kandung almarhum, mempertanyakan nalar hukum hakim yang menyatakan tidak ada unsur perencanaan. Menurutnya, fakta-fakta di lapangan, seperti pembuangan jenazah korban, seharusnya menjadi bukti kuat adanya skenario yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Pertanyaan besar bagi saya adalah, di mana letak ketiadaan perencanaannya? Jika kita menggunakan logika sederhana atau common sense, fakta bahwa adik saya dibuang sudah menunjukkan adanya niat jahat yang terstruktur. Hal ini harusnya dikroscek mendalam dengan waktu dan lokasi kejadian secara detail,” papar Taufan.
Rincian Vonis Majelis Hakim
Dalam sidang yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut, ketiga prajurit TNI dijatuhi hukuman yang bervariasi:
- Serka Mochamad Nasir: Dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 750 juta.
- Kopda Feri Herianto: Divonis 7 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, dengan restitusi sebesar Rp 500 juta.
- Serka Frengky Yaru: Dihukum 1 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa Serka Nasir terbukti melanggar Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Sementara itu, Feri dan Frengky dinilai memenuhi unsur Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penculikan yang berujung pada maut.
Meski putusan telah dibacakan, bara pencarian keadilan bagi keluarga M. Ilham Pradipta tampaknya belum akan padam. Upaya banding menjadi tumpuan terakhir bagi keluarga untuk mendapatkan vonis yang dianggap lebih berkeadilan atas hilangnya nyawa tulang punggung keluarga mereka.