Babak Baru Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Jebloskan Satu Lagi Tersangka ke Sel Tahanan
Rabu, 03 Jun 2026 22:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal pembangunan infrastruktur di daerah kembali membuahkan hasil. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), yang pernah menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan periode 2017-2019.
Penahanan MYM merupakan pengembangan dari rentetan penyidikan panjang atas dugaan kasus korupsi yang menggerogoti proyek kebanggaan masyarakat Lamongan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan mendalam.
Satu Lagi Tersangka Resmi Ditahan
Penyidik KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap MYM terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026. “Pasca dilakukan pemeriksaan intensif, hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MYM. Lokasi penahanan berada di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Penahanan MYM ini menyusul tiga rekan sejawatnya yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak berwenang pada Selasa, 2 Juni 2026. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung Lamongan.
Daftar Tersangka dalam Pusaran Kasus
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama yang memiliki peran krusial masing-masing dalam proyek bermasalah tersebut:
- Mokh Sukiman: Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Lamongan.
- Ahmad Abdillah: Direktur PT Agung Pradana Putra.
- Herman Dwi Haryanto: Mantan General Manager Divisi Regional III di sebuah perusahaan BUMN.
- Muhammad Yanuar Marzuki: Mantan Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute.
Kronologi dan Modus Operandi Penggarongan Dana Rakyat
Benih-benih praktik lancung ini bermula pada pertengahan 2016. Saat itu, Bupati Lamongan yang menjabat berencana mendirikan gedung pemerintahan baru dan menginstruksikan jajarannya untuk segera mengeksekusi lelang proyek. Namun, di balik layar, proses pemilihan kontraktor diduga telah diatur sedemikian rupa.
Ahmad Abdillah disinyalir telah dipasang sebagai pemenang tender bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai. Sebagai imbalannya, Sukiman selaku PPK diduga menerima aliran dana panas. Akibat kongkalikong ini, kualitas bangunan yang dihasilkan pun jauh dari standar yang disepakati dalam kontrak.
“Penyimpangan yang terjadi mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Hal ini berdampak langsung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Jeratan Hukum yang Mengintai
Para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset hasil korupsi demi mengembalikan kerugian negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat Lamongan yang dirugikan oleh proyek bermasalah tersebut.