Ikuti Kami
kabarmalam.com

Bantah Terima ‘Kickback’, Nicko Widjaja Tegaskan Investasi TaniHub Sesuai Prosedur dalam Pleidoi

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 04 Jun 2026 00:34 WIB
Bantah Terima 'Kickback', Nicko Widjaja Tegaskan Investasi TaniHub Sesuai Prosedur dalam Pleidoi

Kabarmalam.com — Suasana ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak hening saat Nicko Widjaja, terdakwa dalam kasus korupsi terkait investasi di startup TaniHub, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya pada Rabu (3/6/2026). Dengan nada suara yang tegas namun tenang, mantan Direktur Utama PT BVI tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun keuntungan pribadi dari suntikan modal ke perusahaan rintisan sektor pertanian tersebut.

“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan untuk menuntut keadilan. Yang Mulia Majelis Hakim, saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi apa pun dari investasi TaniHub Group,” tegas Nicko di hadapan majelis hakim. Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil selama menjabat semata-mata demi kepentingan korporasi, bukan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, apalagi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  Skandal Suap Impor: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Ratusan Ribu Dolar Singapura

Investasi Bukan Keinginan Pribadi

Dalam narasi pembelaannya, Nicko menguraikan bahwa keputusan melakukan investasi ke TaniHub bukanlah sebuah keputusan prematur yang muncul secara tiba-tiba atau atas kehendak subjektifnya. TaniHub, menurutnya, sudah masuk dalam radar dan daftar pendek (shortlist) investasi perusahaan bahkan sebelum ia resmi bertugas di PT BVI.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses telah melewati mekanisme Standard Operating Procedure (SOP) korporasi yang sangat ketat. Mulai dari tahap initial screening, due diligence, hingga feasibility study yang mendalam. Nicko juga menyoroti bahwa laporan keuangan TaniHub periode 2017-2019 telah dianalisis secara komprehensif untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelayakan bisnis sebelum transaksi didokumentasikan.

Posisi BVI sebagai Pemegang Saham Minoritas

Salah satu poin krusial yang diangkat Nicko adalah porsi kepemilikan saham PT BVI di TaniHub yang hanya sebesar 3,4 persen. Dengan angka sekecil itu, Nicko berargumen bahwa pihaknya tidak memiliki kekuatan untuk mengendalikan operasional harian perusahaan, mengelola arus kas, apalagi mengambil keputusan strategis di tingkat manajemen.

Baca Juga  Kawal Program Makan Bergizi Gratis, KPK Beri Catatan Serius untuk Tata Kelola BGN: Anggaran Jumbo, Risiko Korupsi Tinggi

“Kami adalah pemegang saham minoritas. Kami tidak mengelola operasional harian atau arus kas TaniHub Group. Keputusan manajemen sepenuhnya berada di luar kendali kami,” tambahnya. Ia juga mengingatkan hakim bahwa TaniHub didukung oleh investor-investor kelas dunia yang memiliki reputasi internasional, seperti UOB dari Singapura hingga Temasek Holdings, yang semakin memperkuat keyakinan profesionalnya saat itu bahwa investasi tersebut memiliki landasan yang kuat.

Kritik Terhadap Proses Hukum

Di sisi lain, tim hukum Nicko Widjaja yang dipimpin oleh Ditho Sitompoel, menyoroti beberapa poin dalam dakwaan yang dianggap tidak berdasar. Ditho menyanggah tuduhan jaksa yang menyebutkan bahwa pihaknya hanya menyalin data pitch deck dari TaniHub untuk membuat deep feasibility study. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tim investasi justru melakukan penilaian mandiri secara bertahap.

Baca Juga  Diplomasi Secangkir Teh: Menbud Fadli Zon Pertegas Akar Budaya Indonesia-China dalam ‘Tea for Harmony’

Ditho juga menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai terburu-buru, bahkan sebelum audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai dilakukan. Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta ini secara jernih untuk memberikan keadilan bagi kliennya.

Sebagai informasi, Nicko Widjaja sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Menutup persidangan, Nicko menyampaikan harapan besarnya agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. “Saya menyerahkan nasib saya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini berdasarkan fakta yang jujur dan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor tersebut.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul