Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, KPK Beri Catatan Serius untuk Tata Kelola BGN: Anggaran Jumbo, Risiko Korupsi Tinggi

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 20 Mei 2026 20:34 WIB
Kawal Program Makan Bergizi Gratis, KPK Beri Catatan Serius untuk Tata Kelola BGN: Anggaran Jumbo, Risiko Korupsi Tinggi

Kabarmalam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, di balik dukungan penuh tersebut, lembaga antirasuah ini menyelipkan peringatan keras mengenai tata kelola yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai operator utama program tersebut.

Direktur Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa MBG merupakan program strategis yang menjadi perhatian serius KPK. Dalam sebuah diskusi media di Anyer, Banten, Aminudin menegaskan bahwa setiap program unggulan presiden akan didukung 100 persen oleh KPK. Meski demikian, KPK memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa anggaran negara yang digunakan tetap transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Program ‘Mahkota’ dengan Risiko Tinggi

Aminudin menganalogikan program MBG sebagai ‘mahkota’ Presiden Prabowo Subianto. Karena posisinya yang sangat sakral bagi visi pemerintahan, KPK mengaku sangat berhati-hati dalam memberikan masukan agar tidak muncul stigma negatif bahwa lembaga ini sedang menghambat program kerja pemerintah.

Baca Juga  Skandal Korupsi DJKA: KPK Cecar Saksi Terkait Aliran ‘Fee’ Proyek ke Kemenhub

“Ini adalah mahkotanya Presiden. Karena berada di kepala, sentuhannya harus sangat hati-hati. Kami ingin memastikan mahkota ini tetap bersih dan tidak ternoda oleh tata kelola yang berantakan,” ujar Aminudin dengan nada naratif.

Sorotan utama KPK tertuju pada lonjakan anggaran yang sangat fantastis. Pada tahun 2025, BGN direncanakan mengelola dana sekitar Rp 85 triliun, di mana sekitar Rp 61 triliun diharapkan terserap. Angka ini diproyeksikan melonjak drastis pada tahun 2026 mencapai Rp 268 triliun. Bagi KPK, pemberian mandat anggaran sebesar itu kepada lembaga yang baru seumur jagung seperti BGN adalah sebuah tantangan besar sekaligus risiko yang nyata.

Titik Buta Tata Kelola: Dari Blueprint hingga Stunting

Berdasarkan kajian mendalam, KPK menemukan beberapa celah krusial yang harus segera dibenahi. Pertama, program MBG dianggap belum memiliki blueprint atau peta jalan yang komprehensif. Saat ini, keberhasilan program hanya diukur dari kuantitas penerima manfaat, bukan pada dampak nyata terhadap pengentasan stunting atau gizi buruk sesuai keinginan awal Presiden.

Baca Juga  Alasan di Balik Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim dalam Sidang Lanjutan Kasus Chromebook

“Kami belum melihat desain jangka pendek, menengah, dan panjang yang jelas. Indikatornya masih sebatas berapa banyak orang yang makan, padahal substansinya adalah mengatasi masalah malnutrisi,” tegas Aminudin.

Dominasi Tanpa ‘Check and Balance’

KPK juga menyoroti struktur BGN yang dinilai terlalu dominan tanpa adanya mekanisme check and balance yang memadai. BGN memegang kendali penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan mandiri. Hal ini menciptakan ruang diskresi yang terlalu luas bagi para pengambil kebijakan, yang pada gilirannya membuka celah terjadinya fraud atau kecurangan transaksional.

Selain itu, mekanisme penyaluran dana operasional melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper) kepada pihak yayasan juga dianggap bermasalah. KPK menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menjamin akuntabilitas aliran dana tersebut hingga sampai ke level akar rumput atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga  Tragedi di Pusat Kota Surabaya: Pemuda Asal Madiun Tewas Terjatuh dari Lantai 20 Hotel

Masalah Personel dan Keamanan Pangan

KPK mencatat bahwa pembangunan SPPG yang masif di berbagai daerah tidak dibarengi dengan sistem pengendalian internal yang mumpuni. Hal ini terbukti dari adanya beberapa insiden keracunan makanan yang sempat mencuat. Panjangnya rantai distribusi dan lemahnya transparansi dana operasional di tingkat yayasan menjadi catatan merah dalam kajian tersebut.

Terakhir, proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan SPPG juga tak luput dari pengamatan. KPK mengendus adanya indikasi rekrutmen yang tidak berbasis pada merit system, melainkan lebih kental dengan aroma konflik kepentingan atau relasi tertentu.

KPK berharap, dengan adanya catatan ini, pemerintah melalui BGN dapat segera melakukan perbaikan menyeluruh demi memastikan program mulia ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas tanpa sedikit pun uang rakyat yang dikorupsi.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul