Ikuti Kami
kabarmalam.com

Alasan di Balik Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim dalam Sidang Lanjutan Kasus Chromebook

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 22 Apr 2026 22:04 WIB
Alasan di Balik Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim dalam Sidang Lanjutan Kasus Chromebook

Kabarmalam.com — Tabir teka-teki mengenai absennya tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) akhirnya terkuak. Tim hukum memutuskan untuk tidak hadir sebagai bentuk protes sekaligus respons atas kondisi kesehatan klien mereka yang dikabarkan terus menurun di dalam rumah tahanan.

Ketua tim hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu memaksakan keadaan. Menurutnya, Nadiem saat ini tengah berjuang melawan sakit, namun upaya untuk mendapatkan perawatan medis yang layak justru terkesan dihalang-halangi.

Tudingan Pelanggaran HAM dan Ketegangan di Ruang Sidang

Ari menegaskan bahwa memaksakan seseorang yang sedang sakit keras untuk hadir di persidangan bukan sekadar masalah prosedur, melainkan sudah menyentuh ranah pelanggaran HAM yang serius. Ia menyayangkan sikap jaksa yang tidak mengizinkan Nadiem untuk bertemu dengan dokter spesialis yang selama ini menangani riwayat medisnya.

Baca Juga  Ketegasan Polres Kuansing: Bungkam Aktivitas PETI yang Ganggu Kekhusyukan Ibadah Warga

“Kami sangat menyesalkan sikap JPU yang memaksakan agar Nadiem dibawa paksa ke pengadilan. Padahal, beliau sudah menjalani operasi sebanyak empat kali dan memiliki rekam medis yang kompleks. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merupakan bentuk contempt of court karena mengabaikan penetapan hakim sebelumnya,” ujar Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan pada Rabu (22/4/2026).

Ari juga mengingatkan bahwa secara legal, Nadiem merupakan tahanan hakim, bukan tahanan jaksa. Oleh karena itu, penetapan hakim yang memerintahkan agar Nadiem segera dibawa ke rumah sakit jika kondisinya memburuk seharusnya menjadi prioritas utama yang dijalankan oleh JPU.

Agenda Pemeriksaan Saksi yang Tertunda

Sejatinya, agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang meringankan (a de charge) bagi pihak Nadiem. Namun, kursi tim penasihat hukum tampak kosong melongpong saat sidang dibuka.

Baca Juga  Siaga Penuh! GT Cileunyi Pasang Strategi Khusus Hadapi Ledakan Arus Balik Hari Ini

Jaksa penuntut umum sempat menyatakan penyesalannya atas ketidakhadiran tim hukum tersebut. Jaksa mengklaim bahwa jadwal sidang ini sebenarnya telah disepakati bersama sebelumnya. Namun, setelah mempertimbangkan laporan kesehatan terdakwa dan argumentasi yang berkembang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah mengambil langkah bijak.

“Demi menjunjung tinggi keadilan dan profesionalitas, kami memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 27 April 2026. Kami mengharapkan komitmen dari rekan-rekan advokat untuk hadir pada jadwal berikutnya agar proses pembuktian dapat berjalan lancar,” tegas Hakim Purwanto sebelum mengetuk palu penundaan.

Rekapitulasi Kasus: Kerugian Negara Mencapai Rp 2,1 Triliun

Kasus yang menyeret nama mantan bos Gojek ini memang menyita perhatian publik secara luas. Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam praktik korupsi saat pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga merugikan negara hingga angka fantastis, yakni Rp 2,1 triliun.

Baca Juga  Perlawanan Eks Direktur Pertamina di Sidang Korupsi LNG: Sebut Replik Jaksa KPK Hanyalah Ilusi Hukum

Berdasarkan audit, kerugian tersebut bersumber dari dua poin utama:

  • Mark-up atau penggelembungan harga perangkat Chromebook yang mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.
  • Pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan, dengan nilai kerugian sekitar Rp 621 miliar.

Dalam pusaran kasus ini, Nadiem tidak sendirian. Terdapat tiga terdakwa lain yang juga tengah menjalani proses hukum, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan dalam proyek ambisius tersebut. Publik kini menanti, apakah keadilan akan tegak di tengah drama kesehatan yang menyelimuti meja hijau ini.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul