Geliat Menuju Wajib Halal 2026: BPJPH Cetak Rekor MURI Lewat Sosialisasi Serentak di 2.183 Titik
Minggu, 14 Jun 2026 16:33 WIB
Kabarmalam.com — Langkah besar dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Tanah Air baru saja diukir oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Secara serentak, lembaga ini menggelar sosialisasi masif bertajuk Wajib Halal Oktober 2026 di 2.183 titik lokasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke pada Kamis (4/6). Aksi nyata ini tidak hanya bertujuan mengedukasi masyarakat, tetapi juga berhasil menyabet penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas kategori sosialisasi dengan titik lokasi terbanyak.
Pusat kegiatan yang berlokasi di Mall Pakuwon Bekasi, Jawa Barat, menjadi saksi bisu bagaimana antusiasme berbagai pihak dalam menyongsong kebijakan ini. BPJPH tidak bergerak sendiri; mereka merangkul berbagai elemen strategis mulai dari pemerintah daerah, kementerian, perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, hingga komunitas keagamaan untuk memastikan pesan sertifikasi halal sampai ke akar rumput.
Negara Hadir untuk Edukasi, Bukan Sekadar Regulasi
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, atau yang lebih populer disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa masifnya sosialisasi ini merupakan bentuk kehadiran negara. Menurutnya, kebijakan Wajib Halal 2026 bukan sekadar mandat undang-undang, melainkan upaya perlindungan menyeluruh bagi konsumen.
“Negara tidak hanya hadir melalui aturan yang kaku di atas kertas, tetapi juga melalui pendampingan dan edukasi. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha, terutama UMKM, siap menghadapi tenggat waktu Oktober 2026 dengan pemahaman yang utuh,” ungkap Babe Haikal dalam keterangan resminya.
Beliau juga mematahkan stigma bahwa sertifikasi halal adalah beban administratif atau hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, label halal harus dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kelas produk Indonesia di kancah global. Dengan sertifikasi, sebuah produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen yang lebih tinggi serta akses pasar yang jauh lebih luas.
Halal Sebagai Standar Kualitas Global
Dalam narasinya, BPJPH memandang bahwa tren industri halal dunia telah berevolusi. Saat ini, halal bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan telah menjadi indikator standar kualitas yang mencakup aspek kebersihan, higienitas, keamanan, serta ketertelusuran proses produksi.
Sektor ekonomi halal pun terbukti menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Tercatat, aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal memberikan kontribusi signifikan sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2025. Angka ini diperkirakan akan terus merangkak naik seiring dengan meningkatnya permintaan pasar domestik dan internasional.
Cakupan Produk yang Luas
Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup spektrum produk yang sangat luas, di antaranya:
- Produk makanan dan minuman
- Obat-obatan dan kosmetik
- Produk kimiawi dan rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat
- Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan
- Bahan baku dan bahan tambahan proses produksi lainnya
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses informasi, mulai dari mekanisme pendaftaran, layanan konsultasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H), hingga pendaftaran langsung di tempat acara. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing tinggi.
Acara yang berlangsung meriah ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Kementerian UMKM, Kementerian Pariwisata, Bareskrim Polri, hingga Duta Halal Indonesia, Marini Zumarnis. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia siap memantapkan posisinya sebagai pusat ekonomi halal dunia.