Sita Ruang Publik demi Garasi, Satpol PP Kota Bandung Bongkar Paksa Bangunan Liar di Trotoar Jalan Ambon
Minggu, 14 Jun 2026 17:04 WIB
Kabarmalam.com — Pemandangan janggal yang sempat menyita perhatian publik di jagat maya akhirnya menemui titik akhir. Sebuah struktur bangunan permanen yang berdiri dengan angkuh di atas trotoar Jalan Ambon, Kota Bandung, resmi diratakan dengan tanah oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (14/6/2026).
Bangunan yang semula menyerupai gudang penyimpanan tersebut ternyata difungsikan secara sepihak sebagai garasi kendaraan. Keberadaannya yang memakan hak pejalan kaki memicu gelombang kritik pedas setelah dokumentasinya viral di media sosial. Tak butuh waktu lama bagi otoritas setempat untuk mengambil tindakan represif guna mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut.
Ketegasan Aparat dalam Menegakkan Perda
Aksi pembongkaran ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan aturan terhadap pelanggaran ruang publik.
“Setelah mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun Pak Wali Kota, kami segera bergerak melakukan pembongkaran. Apapun alasannya, mendirikan bangunan di atas trotoar jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Krismarjadi di lokasi kejadian.
Selain merenggut hak aksesibilitas warga, bangunan tersebut juga diketahui menutupi saluran drainase. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menyumbat aliran air dan memicu potensi banjir di kawasan Jalan Ambon saat intensitas hujan tinggi.
Kronologi dan Alasan di Balik Berdirinya Garasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kewilayahan setempat, terungkap fakta unik di balik berdirinya garasi liar tersebut. Bangunan itu rupanya didirikan oleh pihak RW setempat sebagai tempat penyimpanan unit Triseda (motor sampah) bantuan pemerintah.
Pihak RW berdalih bahwa pembangunan tersebut dilakukan demi keamanan, mengingat kendaraan bantuan sebelumnya dikabarkan sempat hilang dicuri. Namun, langkah inisiatif tersebut dinilai keliru secara penempatan. Otoritas setempat sebenarnya telah memberikan imbauan agar pihak RW membongkar sendiri bangunan itu secara mandiri.
“Tadinya kami memberikan kesempatan untuk dibongkar sendiri, namun karena pihak terkait terus meminta waktu dan tidak ada kepastian, akhirnya kami lakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat dan palu godam,” tambah Krismarjadi.
Kini, trotoar di kawasan tersebut telah kembali terbuka. Peristiwa ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat luas bahwa pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan kelompok atau pribadi, meskipun dengan alasan keamanan, tetap harus mematuhi regulasi dan tidak boleh mengorbankan fungsi estetika serta drainase kota. Trotoar harus tetap menjadi ruang aman bagi pejalan kaki.