Ikuti Kami
kabarmalam.com

Menanti Kepastian RUU PPRT: Baleg DPR RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Surpres

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 18 Apr 2026 00:36 WIB
Menanti Kepastian RUU PPRT: Baleg DPR RI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Surpres

Kabarmalam.com — Upaya memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja domestik kini kembali menjadi sorotan tajam di Senayan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, secara tegas meminta kejelasan dari pihak pemerintah terkait nasib sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR yang hingga kini seolah menemui jalan buntu, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan DPD RI yang membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Martin menyuarakan kegelisahannya. Ia menekankan bahwa DPR telah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun draf regulasi tersebut, namun kelanjutannya kini bergantung sepenuhnya pada respons pihak eksekutif.

Baca Juga  Nekat Curang di TKA? Siap-siap Nilai Langsung Nol, Ini Aturan Tegas Mendikdasmen!

Jangan Sampai Mandek di Tengah Jalan

Martin Manurung mengingatkan agar komunikasi antara legislatif dan eksekutif berjalan sinkron. Menurutnya, kepastian mengenai tahapan pembentukan undang-undang sangat krusial agar tidak ada regulasi yang “mengendap” terlalu lama tanpa kejelasan status yang pasti.

“Kami di Baleg DPR RI menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan. RUU PPRT adalah salah satu yang sudah kami selesaikan, begitu juga dengan RUU Hak Cipta. Jangan sampai inisiatif ini mandek,” ujar politisi Partai NasDem tersebut di hadapan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (15/4).

Lebih lanjut, Martin menekankan pentingnya proses saling cek (cross-check) antara kedua lembaga negara ini agar agenda Prolegnas dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Kejelasan status dari pemerintah dianggap sebagai kunci utama agar pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) bisa segera dimulai kembali demi kepentingan publik.

Baca Juga  Teror Penyiraman Air Keras di Cengkareng: Pengendara Motor Listrik Diserang Pria Misterius

Respons Pemerintah Terkait Surpres

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan klarifikasi mengenai posisi pemerintah saat ini. Ia mengakui bahwa hingga saat ini Surpres untuk RUU PPRT memang belum diterbitkan dan masih dalam proses birokrasi internal.

“Terkait perlindungan pekerja rumah tangga, kami memang sedang menunggu diterbitkannya Surpres dari Presiden di tingkat internal pemerintah,” jelas Eddy. Keterlambatan ini mengindikasikan bahwa proses sinkronisasi di meja eksekutif masih berlangsung sebelum nantinya dokumen tersebut dikirimkan kembali ke DPR untuk dibahas bersama.

Sebagai informasi, Martin Manurung yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU PPRT, terus mengawal regulasi ini karena dinilai sangat mendesak untuk memberikan kepastian hak serta perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Publik kini menanti apakah sinergi ini akan segera membuahkan hasil nyata atau justru menambah panjang daftar antrean legislasi yang tak kunjung usai.

Baca Juga  Mendagri Tito Karnavian Tegaskan WFH Bagi Seluruh Pemda: Wujud Loyalitas pada Kebijakan Nasional
Tentang Penulis
Husnul
Husnul