Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kado Terindah Hari Kartini: DPR Resmi Sahkan UU PPRT untuk Pulihkan Martabat Jutaan Pekerja

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 22 Apr 2026 20:06 WIB
Kado Terindah Hari Kartini: DPR Resmi Sahkan UU PPRT untuk Pulihkan Martabat Jutaan Pekerja

Kabarmalam.com — Di tengah gema semangat emansipasi wanita, sebuah tonggak sejarah besar bagi keadilan sosial di Indonesia resmi ditegakkan. Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi payung hukum yang kokoh.

Langkah ini bukan sekadar urusan legislasi administratif, melainkan sebuah manifestasi keberpihakan negara terhadap jutaan jiwa yang selama ini bekerja di sektor domestik. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyebut momentum ini sebagai kemenangan ideologis bagi kaum perempuan Indonesia, mengingat pengesahannya bertepatan dengan momen Hari Kartini yang sarat akan makna perjuangan kesetaraan dan keadilan.

Memulihkan Harkat dan Martabat dalam Sunyi

Selama berdekade-dekade, para pekerja rumah tangga seringkali dianggap sebagai sektor informal yang minim perlindungan hukum. Dengan hadirnya UU PPRT, penantian panjang tersebut akhirnya berakhir. Sari Yuliati menegaskan bahwa regulasi ini adalah instrumen politik untuk memberikan pengakuan, redistribusi hak, dan representasi nyata bagi mereka yang menjadi tulang punggung di balik kenyamanan banyak rumah tangga.

Baca Juga  Babak Baru Perlindungan PRT: Menteri PPPA Sebut Detail Upah dan Hak Cuti Segera Diatur dalam Peraturan Pemerintah

“Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan,” tutur Sari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Poin Krusial Perlindungan: Dari Upah Hingga Jaminan Sosial

Berdasarkan catatan Kabarmalam.com, UU PPRT ini dirancang dengan asas kekeluargaan yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan kesejahteraan. Beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang ini meliputi:

  • Sistem Perekrutan Transparan: Penyaluran kerja dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) resmi yang memiliki badan hukum dan izin pemerintah.
  • Hak Sosial dan Ekonomi: Para pekerja kini memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan akses jaminan sosial kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta hak atas pendidikan vokasi.
  • Proteksi Upah: P3RT dilarang keras melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun, memastikan hak ekonomi hak pekerja tetap utuh.
Baca Juga  Rayakan Hari Kartini, Aksi DJ Reva Anwar Berkebaya di Atas Panggung Curi Perhatian

Kehadiran negara juga diperkuat melalui sistem pengawasan yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat terkecil yakni lingkungan RT/RW. Langkah ini diambil untuk mendeteksi dini dan mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Era Baru Kesetaraan: Tak Ada Lagi Pandangan Merendahkan

Sari Yuliati menutup pernyataannya dengan pesan yang mendalam. Ia menekankan bahwa perjuangan emansipasi wanita harus terus bergulir melalui pemberdayaan ekonomi dan perlindungan hukum yang nyata. UU PPRT diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat agar tidak lagi memandang sebelah mata profesi PRT.

“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Mulai hari ini kita semua adalah pekerja, tidak ada lagi istilah asisten atau pandangan merendahkan lainnya. Kita adalah bagian penting dari pembangunan bangsa,” pungkasnya dengan penuh optimisme.

Baca Juga  Libur Jumat Agung 2026: Ribuan Wisatawan Padati Monas, China Dominasi Kunjungan Mancanegara
Tentang Penulis
Husnul
Husnul