Terjerat Skandal Pemerasan Pejabat, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Resmi Berbaju Oranye KPK
Sabtu, 11 Apr 2026 23:08 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang pemberantasan korupsi kembali mengguncang Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik beberapa waktu lalu. Tak sendirian, Gatut langsung mengenakan rompi oranye dan menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Pemerasan dan Pengaturan Proyek
Langkah tegas lembaga antirasuah ini diambil setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Gatut Sunu diduga kuat melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Namun, daftar pelanggaran sang bupati ternyata tidak berhenti di situ.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut juga terindikasi kuat terlibat dalam praktik culas pengaturan vendor. Mulai dari pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD hingga penentuan pemenang jasa keamanan dan tenaga kebersihan (cleaning service), semuanya diduga telah diatur sedemikian rupa agar jatuh ke tangan rekanan pilihannya demi keuntungan pribadi.
Penahanan di Rutan Merah Putih
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026), pihak berwenang memastikan bahwa Gatut Sunu akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan ini juga berlaku bagi Dwi Yoga Ambal, ajudan pribadi bupati yang diduga ikut berperan aktif dalam pusaran kasus ini.
“KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep di hadapan awak media. Keputusan penahanan dilakukan agar proses penyidikan KPK dapat berjalan optimal tanpa ada gangguan terhadap barang bukti maupun potensi intervensi saksi-saksi terkait.
Drama Operasi Senyap di Tulungagung
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK di lapangan. Dari total 18 orang yang sempat diamankan di lokasi, penyidik akhirnya membawa 13 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di antara mereka, terdapat nama Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Tulungagung sekaligus adik kandung sang bupati, yang turut diperiksa karena berada di lokasi saat OTT Bupati Tulungagung berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa tim juga berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti pendukung. Meski total nominalnya masih dalam proses penghitungan detail oleh tim ahli, temuan ini menjadi bukti kuat adanya aliran dana ilegal dalam birokrasi pemerintahan daerah tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan ajudannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk melapis jeratan hukum bagi para tersangka.
Skandal ini kembali menjadi pengingat pahit bagi publik mengenai kerentanan integritas di tingkat pemerintah daerah. Kabarmalam.com memantau bahwa KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana haram dalam skandal pengadaan jasa dan pemerasan ini.