Ikuti Kami
kabarmalam.com

Sejarah Baru! Puan Maharani Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun Menanti dan UU Pelindungan Saksi

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 21 Apr 2026 15:34 WIB
Sejarah Baru! Puan Maharani Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun Menanti dan UU Pelindungan Saksi

Kabarmalam.com — Sebuah lembaran sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan dan hukum di Indonesia akhirnya terukir di bawah kubah Gedung Nusantara II. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung momen krusial pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta UU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Suasana ruang sidang paripurna terasa penuh khidmat namun bertenaga. Puan, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI seperti Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, membuka sesi dengan sebuah refleksi spiritual yang mendalam. Mengingat rangkaian hari besar keagamaan yang baru saja berlalu—Nyepi, Idulfitri, dan Paskah—ia mengajak seluruh hadirin untuk membawa semangat pemurnian diri ke dalam ranah pengabdian publik.

Baca Juga  Misteri Jatuhnya Helikopter PK-CFX di Sekadau: Serpihan Ditemukan di Hutan Hulu Peniti

Kado Keamanan bagi Saksi dan Korban

Agenda besar pertama yang mencuri perhatian adalah pengesahan revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban. Setelah melalui pembahasan intensif di tingkat pertama oleh Komisi XIII DPR RI yang dipaparkan oleh Andreas Hugo Pareira, Puan melemparkan pertanyaan krusial kepada forum mengenai persetujuan beleid tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang langsung disambut seruan “setuju” secara serentak, disusul ketukan palu yang menggema di ruang sidang.

Akhir Penantian Panjang UU PPRT

Namun, puncak emosi dalam rapat kali ini jatuh pada pengesahan UU PPRT. Undang-undang ini bukan sekadar regulasi biasa; ia adalah buah dari perjuangan panjang selama 22 tahun. Kehadiran payung hukum ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada di area abu-abu hukum.

Baca Juga  Gawat! Harga Avtur Dunia Meledak 80 Persen, Tiket Pesawat Terancam Melambung Tinggi?

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, membacakan laporan akhir sebelum Puan kembali meminta mandat dari seluruh fraksi. Begitu palu diketuk tanda sah, tepuk tangan membahana, menandai berakhirnya penantian dua dekade para pejuang hak pekerja rumah tangga di tanah air.

“Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah, mulai dari Menteri Ketenagakerjaan hingga Menteri Hukum, atas kerja sama yang luar biasa selama pembahasan panjang ini,” ungkap Puan dengan nada penuh apresiasi.

Transparansi Keuangan dan Agenda Mendatang

Selain pengesahan undang-undang, rapat juga menyoroti aspek akuntabilitas negara. Ketua BPK RI, Isma Yatun, hadir menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Laporan tersebut merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang mencakup aspek keuangan hingga kinerja instansi pemerintah demi menjaga transparansi keuangan negara.

Baca Juga  Ancaman Seller’s Market Menghantui Global, Waka MPR Eddy Soeparno Minta RI Perkuat Diplomasi Energi

Tak hanya itu, Puan juga membacakan sejumlah Surat Presiden (Surpres) penting, termasuk rencana pembahasan tata cara pelaksanaan pidana mati yang menjadi perhatian serius dalam reformasi hukum mendatang.

Menutup sesi paripurna yang produktif ini, Puan Maharani menyampaikan pidato penutupan masa sidang. Terhitung mulai tanggal 22 April hingga 11 Mei 2026, para anggota legislatif akan memasuki masa reses untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan menyerap aspirasi langsung dari akar rumput.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul