Geger Sumpah Injak Al-Qur’an di Lebak: Berawal dari Sengketa Makeup, Berujung ke Ranah Hukum
Minggu, 12 Apr 2026 08:05 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah insiden memilukan yang mengoyak nilai-nilai religiusitas kembali terjadi, kali ini menyeret dua wanita asal Lebak, Banten, ke dalam pusaran hukum. Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan tindakan menginjak kitab suci Al-Qur’an ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran legislatif di Senayan.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan mengamankan dua orang perempuan berinisial NR dan MT. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah video aksi sumpah sambil menginjak Al-Qur’an tersebut viral dan memicu keresahan publik. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, melontarkan desakan agar proses hukum dijalankan dengan transparansi penuh.
Sorotan Tajam dari DPR RI
Singgih Januratmoko menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah luka bagi perasaan umat beragama. Ia menekankan bahwa kesucian ajaran agama harus dijaga dengan komitmen tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut marwah dan kesucian ajaran agama. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Singgih dalam keterangannya kepada tim Kabarmalam.com.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar ini mengingatkan bahwa kasus sensitif seperti ini berpotensi memicu kegaduhan sosial jika tidak ditangani dengan bijaksana. Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi kebenarannya. Menjaga kondusivitas wilayah adalah prioritas utama sembari membiarkan proses hukum berjalan di tangan pihak berwenang.
Pemicu Sepele: Rebutan Alat Makeup
Di balik ketegangan kasus ini, terungkap sebuah fakta yang cukup mencengangkan mengenai motif di baliknya. Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, konflik ini bermula dari persoalan yang tergolong sepele, yakni hilangnya alat kosmetik.
Kronologi bermula saat NR, yang diketahui memiliki sebuah usaha salon, merasa kehilangan paket pesanan online berupa bedak dan parfum. Tanpa bukti yang kuat, NR menuduh rekannya sendiri, MT, sebagai pencuri barang-barang tersebut. Ketegangan memuncak ketika MT bersikeras membantah tuduhan tersebut.
“Mereka sebenarnya berteman. Pemilik salon (NR) menuduh MT mengambil pesanannya. Karena tidak puas dengan pengakuan rekannya, terjadilah aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk pembuktian,” jelas Iptu Moestafa. Akibat aksi nekat tersebut, kini NR dan MT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Pentingnya Pembinaan Mental dan Religi
Tragedi di Lebak ini menjadi sinyal kuat akan pentingnya penguatan pendidikan karakter dan pemahaman nilai toleransi beragama di tengah masyarakat. Singgih Januratmoko menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menyelesaikan masalah pribadi dengan cara-cara yang melanggar norma agama maupun hukum negara.
“Kita perlu memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di akar rumput. Jangan sampai persoalan sekecil apa pun diselesaikan dengan cara yang mencederai nilai-nilai luhur kita,” tutupnya. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.