Ikuti Kami
kabarmalam.com

Geger Aksi Injak Al-Qur’an di Lebak, Dua Wanita Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 11 Apr 2026 17:15 WIB
Geger Aksi Injak Al-Qur'an di Lebak, Dua Wanita Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Kabarmalam.com — Kasus dugaan tindakan penistaan agama yang sempat menghebohkan warga Lebak, Banten, kini memasuki fase penegakan hukum yang serius. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dua wanita berinisial NR dan MT telah resmi menyandang status sebagai tersangka setelah video aksi mereka bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an tersebar luas dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Langkah tegas diambil oleh jajaran Polres Lebak setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menegaskan bahwa kedua wanita tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi yang dianggap melukai sensitivitas umat beragama tersebut.

“Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Pelaku yang menyuruh menginjak kitab suci adalah NR, sedangkan pelaku yang melakukan aksi menginjak kitab suci secara langsung adalah MT. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu sore,” ujar Maruli saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Baca Juga  Peringatan Paskah 2026: Akses Taman Fatahillah Dibatasi Sementara, Cek Jadwal dan Rute KRL Terbaru

Ironi di Balik Perselisihan Alat Makeup

Siapa sangka, tindakan nekat yang kini berujung pada ancaman hukuman berat ini dipicu oleh masalah yang sebenarnya tergolong sepele. Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, rentetan peristiwa ini bermula dari hilangnya paket belanja online milik NR pada Rabu (8/4). NR yang merasa kehilangan alat makeup berupa bedak dan parfum, menaruh kecurigaan besar kepada temannya sendiri, MT.

Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasi Humas Polres Lebak, menjelaskan bahwa perselisihan antara dua orang yang sebenarnya berteman akrab ini memuncak karena rasa tidak percaya. NR menuduh MT mengambil barang-barang pesanannya tanpa bukti yang konkret. Karena MT terus membantah dan NR tidak merasa puas dengan pengakuan tersebut, mereka akhirnya melakukan tindakan gegabah dengan bersumpah di atas Al-Qur’an dengan cara yang sangat tidak pantas.

Baca Juga  Geger! Video Patung Liberty Roboh Viral di Medsos, Ternyata Ini Fakta di Baliknya

Konsekuensi Hukum Atas Tindakan Emosional

Aksi yang berlangsung di sebuah salon tersebut menjadi pengingat keras tentang betapa pentingnya menjaga etika dan penghormatan terhadap simbol-simbol agama, terlepas dari seberapa besar konflik personal yang terjadi. Meski motif utamanya adalah penyelesaian sengketa tuduhan pencurian kecil, cara yang mereka tempuh justru menyeret keduanya ke dalam pusaran kasus hukum yang jauh lebih pelik.

Saat ini, NR dan MT harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kepolisian terus mendalami saksi-saksi tambahan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas di wilayah Lebak dan sekitarnya.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul