Ikuti Kami
kabarmalam.com

Keadilan Bagi M Ilham Pradipta: Tiga Oknum TNI Penjagal Kepala Cabang Bank Divonis Hingga 13 Tahun Penjara

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 03 Jun 2026 16:04 WIB
Keadilan Bagi M Ilham Pradipta: Tiga Oknum TNI Penjagal Kepala Cabang Bank Divonis Hingga 13 Tahun Penjara

Kabarmalam.com — Ketukan palu hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum M Ilham Pradipta (37). Tiga prajurit TNI yang terseret dalam pusaran kasus penculikan dan pembunuhan keji terhadap Kepala Cabang sebuah bank tersebut resmi dijatuhi vonis penjara dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 1 hingga 13 tahun.

Vonis Berbeda untuk Peran yang Berbeda

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengupas tuntas keterlibatan masing-masing terdakwa dalam tragedi berdarah ini. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, hukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Mochamad Nasir yang terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban.

  • Serka Mochamad Nasir: Divonis 13 tahun penjara. Selain hukuman fisik, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer TNI AD dan wajib membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga ahli waris.
  • Kopda Feri Herianto: Dinyatakan terbukti melakukan penculikan dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta pemecatan dari kedinasan TNI. Ia juga dibebankan membayar restitusi senilai Rp 500 juta.
  • Serka Frengky Yaru: Terbukti terlibat dalam aksi penculikan dan divonis hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga  Gejolak di Jantung Intelijen AS: Tulsi Gabbard Mundur di Tengah Pusaran Perang Iran

Menariknya, vonis terhadap Serka Nasir ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa militer yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Hal ini menunjukkan ketegasan hakim dalam menyikapi tindakan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.

Trauma Mendalam dan Kerugian Keluarga

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tergolong sangat kejam. Perbuatan mereka tidak hanya menghilangkan nyawa M Ilham Pradipta, tetapi juga meninggalkan luka batin dan trauma yang tidak akan pernah hilang bagi keluarga yang ditinggalkan. Hakim juga menyoroti bagaimana skandal ini telah mencoreng martabat dan kehormatan institusi TNI di mata masyarakat luas.

Terkait masalah ganti rugi, istri korban, Puspita Aulia, melalui pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebenarnya sempat mengajukan permohonan restitusi pembunuhan senilai Rp 5,8 miliar. Namun, hakim menetapkan angka restitusi yang dianggap sesuai dengan pertimbangan pemeriksaan mendalam atas kerugian yang dialami keluarga korban.

Baca Juga  Diplomasi Selat Hormuz: Iran Beri Karpet Merah Bagi Kapal China di Tengah Konflik Global

Akhir dari Drama Kriminal Oknum Militer

Kasus yang sempat menyedot perhatian publik ini kini telah mencapai babak akhir di meja hijau. Persidangan yang berlangsung sejak pertengahan Mei lalu ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di lingkungan militer tetap berjalan transparan dan tegas terhadap oknum yang melakukan tindak pidana.

Kini, pihak keluarga berharap agar putusan ini dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya, meskipun nyawa orang tercinta tidak akan pernah bisa kembali. Tragedi yang menimpa M Ilham Pradipta menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan kemanusiaan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul