Ikuti Kami
kabarmalam.com

Polisi Tahan Selebgram Adam Deni: Aksi Koboi Pamer Airsoft Gun dan Perusakan Ruko Berujung Pidana

Husnul | kabarmalam.com
Minggu, 21 Jun 2026 15:04 WIB
Polisi Tahan Selebgram Adam Deni: Aksi Koboi Pamer Airsoft Gun dan Perusakan Ruko Berujung Pidana

Kabarmalam.com — Nama selebgram Adam Deni Gearaka atau yang akrab dikenal sebagai ADG kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini bukan karena perseteruan di media sosial, melainkan tindakan anarkis yang menyeretnya ke balik jeruji besi. Polisi secara resmi telah menetapkan pria berusia 30 tahun tersebut sebagai tersangka atas kasus perusakan properti dan tindakan intimidasi menggunakan senjata jenis airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam. Dalam keterangannya pada Minggu (21/6/2026), Budi menyebutkan bahwa Adam Deni telah mengakui segala perbuatannya di hadapan penyidik. Meski tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang profesional.

Baca Juga  Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Kendaraan ke Timor Leste, Polda Jateng Ungkap Modus Hasil Kejahatan

Kronologi Aksi Anarkis di Ruko Yummy Coin

Insiden ini bermula pada Rabu malam (17/06) sekitar pukul 20.30 WIB. Bertempat di Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Adam Deni dilaporkan mendatangi lokasi dan memaksa masuk dengan cara yang agresif. Tak hanya sekadar adu mulut, ia melakukan perusakan sepihak terhadap berbagai fasilitas usaha milik korban.

Sejumlah properti ruko dilaporkan hancur berantakan, mulai dari papan reklame (neon box), dinding pembatas gypsum yang bolong, hingga kerusakan pada kursi dan fasilitas sanitasi. Ketegangan semakin memuncak saat Adam Deni melakukan intimidasi senjata terhadap petugas keamanan ruko. Ia sengaja memperlihatkan sebuah airsoft gun yang terselip di pinggangnya dengan tujuan agar permintaannya dituruti oleh pihak keamanan setempat.

Baca Juga  Sindikat Narkoba Internasional Terbongkar: 4 WN China Pengedar Vape Etomidate Diringkus di Jakarta Utara

Kerugian Hingga Belasan Juta Rupiah

Aksi nekat sang selebgram ternyata tidak berhenti di situ saja. Pada Kamis malam (18/06) pukul 19.30 WIB, ia kembali mendatangi lokasi yang sama dan melakukan perusakan pada bagian eksterior mobil milik korban yang tengah terparkir. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan intensif, total kerugian materiil yang dialami oleh pemilik usaha ditaksir mencapai Rp 15 juta.

“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan intimidasi senjata dan merusak properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegas Kombes Budi Hermanto saat menjelaskan alasan penahanan tersangka.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam proses penangkapan, personel Polsek Cilincing yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Selain rekaman CCTV yang merekam jelas aksi perusakan properti tersebut, polisi juga menyita satu unit senjata airsoft gun dari tangan tersangka. Sebanyak tujuh orang saksi pun telah dimintai keterangan untuk memperkuat berkas perkara ini.

Baca Juga  Misteri di Balik Tewasnya Pejabat BKAD Purwakarta: Temuan Tangga dan Kabel yang Janggal

Atas tindakan koboinya, Adam Deni kini dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Saat ini, sang selebgram resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul