Duri dalam Daging: Pemuda di Bekasi Bobol Rumah Teman Sendiri, Hasil Curian Habis untuk Foya-foya dan Judi
Minggu, 21 Jun 2026 00:04 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah pepatah lama ‘pagar makan tanaman’ nampaknya tepat menggambarkan aksi kriminal yang terjadi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Seorang pemuda berinisial IMT (19) nekat mengkhianati kepercayaan dengan membobol kediaman milik VEL (30), yang tak lain adalah kakak dari teman dekatnya sendiri.
Kejadian pencurian rumah ini terjadi di Perumahan Royal Park Residence pada Minggu pagi, tepat saat pemilik rumah dan keluarganya sedang beribadah di gereja. Memanfaatkan kedekatan emosional dan pengetahuan tentang seluk-beluk rumah korban, IMT dengan mudah melancarkan aksinya tanpa perlu merusak pintu atau jendela.
Memanfaatkan Celah Kepercayaan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku sudah sangat familiar dengan situasi rumah tersebut. Sebagai teman dari adik korban, IMT kerap berkunjung dan tanpa disadari telah mengintai kebiasaan keluarga VEL.
“Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Pengetahuan ini didapatkan pelaku karena seringnya ia bermain ke rumah tersebut,” ujar Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Begitu berhasil masuk menggunakan kunci ‘rahasia’ tersebut, IMT langsung menuju kamar utama. Di sana, ia menggasak sejumlah barang berharga termasuk gawai canggih dan tumpukan mata uang asing yang disimpan di laci yang kebetulan tidak terkunci.
Pelarian Berakhir di Tangan Tim Resmob
Meski sempat merasa aman, jejak kriminalitas IMT terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Berbekal bukti tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelarian pemuda pengangguran ini pun berakhir di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 33,4 juta. Angka tersebut didapatkan setelah IMT menukarkan uang asing berupa Dollar Amerika (USD), Euro, dan Dollar Singapura ke penyedia jasa penukaran uang (money changer).
Foya-foya, Barang Branded, dan Judi Online
Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk keperluan mendesak, melainkan ludes untuk memenuhi gaya hidup hedonistik. Kusumo merinci bagaimana uang puluhan juta tersebut habis dalam waktu singkat:
- Rp 19 juta dari hasil tukar Dollar digunakan untuk membeli jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan pakaian bermerek.
- Rp 13 juta hasil tukar Euro habis digunakan untuk bermain judi online dan membayar utang pribadi.
- Sisa uang dalam mata uang Dollar Singapura habis digunakan untuk biaya makan sehari-hari serta membeli aksesori ponsel.
“Motif utamanya adalah ekonomi. Karena pelaku tidak bekerja, ia memilih jalan pintas untuk membiayai gaya hidupnya, mulai dari belanja barang bermerek hingga berjudi,” tambah Kusumo.
Kini, IMT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi telah menyita sisa barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V setara Rp 500 juta kini menanti pemuda yang silap mata tersebut.