Aksi Nekat Teman Sendiri: Gasak Dolar dan iPhone 17 Pro Max Saat Rumah Kosong di Bekasi
Sabtu, 20 Jun 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Kepercayaan yang dikhianati menjadi bumbu pahit dalam kasus pencurian yang menimpa sebuah keluarga di perumahan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Seorang pemuda yang seharusnya menjadi tamu justru memanfaatkan kedekatannya untuk menguras harta benda milik korban, mulai dari tumpukan mata uang asing hingga gawai kasta tertinggi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa insiden pencurian rumah ini terjadi pada Minggu pagi, tepat di saat pemilik rumah sedang menjalankan ibadah ke gereja. Korban yang diketahui berinisial VEL (30) sama sekali tidak menyangka bahwa rumahnya yang terkunci rapat bakal dibobol oleh sosok yang sudah mengenal seluk-beluk kediamannya.
Kronologi Pencurian: Memanfaatkan Celah Keamanan
Kejadian bermula ketika VEL dan keluarganya meninggalkan rumah sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial IMT (19), ternyata merupakan teman dekat dari adik korban. Kedekatan inilah yang memberinya pengetahuan fatal: letak kunci cadangan yang sering disimpan di rak sepatu dekat pintu masuk.
Setelah berhasil masuk tanpa merusak pintu, IMT langsung merangsek ke dalam kamar utama. Di sana, ia menggasak sejumlah barang berharga yang disimpan di laci yang tidak terkunci, di antaranya:
- 50 lembar uang USD pecahan 100 dolar.
- Puluhan lembar mata uang Euro dan Dolar Singapura.
- Uang tunai Rp 5 juta (pecahan Rp 100 ribu).
- Satu buah cincin emas putih.
- Satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna oranye.
Pelaku Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membuahkan hasil cepat. Sosok IMT terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) saat melancarkan aksinya. Tanpa perlawanan berarti, pemuda pengangguran ini akhirnya diringkus di kediamannya di Perum Grand Vista, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Hasil Curian Habis untuk Foya-foya dan Judi Online
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut segera ditukarkan ke money changer. Dari hasil penukaran valuta asing tersebut, IMT mengantongi dana segar sebesar Rp 33,4 juta. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan mendesak, uang tersebut justru ludes untuk memenuhi gaya hidup hedonis.
Petugas menyita sejumlah barang bukti hasil belanja pelaku, termasuk jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance senilai Rp 2,4 juta, serta pakaian bermerek. Tak hanya itu, sebagian besar uang haram tersebut habis digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online.
“Motif utamanya adalah desakan ekonomi karena pelaku tidak bekerja. Uang tersebut habis digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kombes Kusumo dalam konferensi pers resmi.
Kini, IMT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V mencapai Rp 500 juta.