Masa Depan Konstitusi: MPR RI Serap Pemikiran Kritis Guru Besar Unhas Terkait Demokrasi Ekonomi
Sabtu, 20 Jun 2026 17:04 WIB
Kabarmalam.com — Dinamika ketatanegaraan Indonesia kembali memasuki babak baru yang penuh refleksi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara proaktif mulai menjaring pemikiran-pemikiran segar dari dunia akademisi untuk meninjau kembali relevansi konstitusi di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
Dalam sebuah pertemuan strategis di Makassar, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 merupakan subjek diskusi yang dinamis dan tidak pernah usai untuk dibedah. Hal ini disampaikannya dalam agenda Diskusi Konstitusi sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Sinergi MPR dan Kampus Merah
Acara yang berlangsung hangat di Ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat Unhas tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi kedua lembaga. Tampak hadir Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa, hingga Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim. Kehadiran para pakar ini menandakan keseriusan negara dalam mendengarkan suara objektif dari lingkungan kampus.
Fokus utama diskusi ini adalah membedah landasan konstitusional di sektor ekonomi. Siti Fauziah menggarisbawahi bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mengatur sistem perekonomian yang berorientasi pada kemakmuran rakyat banyak, bukan segelintir golongan. Konstitusi kita, menurutnya, adalah benteng utama yang menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik.
Menakar Ulang Pasal 33 dan Kesejahteraan Rakyat
Dalam narasinya, Siti menyoroti pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi demokrasi ekonomi. Prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah janji kemerdekaan yang harus terus dikawal. Ia menilai, setelah lebih dari dua dekade reformasi konstitusi dilakukan, evaluasi adalah hal yang sangat wajar.
“Masukan dari para akademisi sangat krusial, terutama terkait Pasal 33 dan hubungannya dengan pembaruan agraria serta pengelolaan sumber daya alam. Diskusi bersama para Guru Besar Unhas ini akan kami kompilasi sebagai bahan di Komisi Kajian Ketatanegaraan, yang bisa saja berujung pada rekomendasi penyempurnaan konstitusi,” jelas Siti Fauziah.
Antara Tekstual dan Implementasi
MPR RI saat ini tengah mencatat beragam aspirasi yang berkembang di masyarakat. Terdapat dua arus pemikiran besar yang sedang berkembang: mereka yang menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap naskah konstitusi, dan mereka yang percaya bahwa UUD 1945 sudah ideal namun lemah di tataran pelaksanaan.
“Kami ingin menemukan jawaban yang jernih melalui diskusi ini. Apakah kendala yang selama ini kita hadapi bersumber dari norma dalam UUD itu sendiri, ataukah masalahnya ada pada tataran implementasi kebijakan di lapangan?” tambahnya. Dengan menggandeng perguruan tinggi, MPR berharap mendapatkan perspektif yang jujur, akademis, dan terbebas dari kepentingan politik praktis demi masa depan bangsa yang lebih baik.