Sandiwara Berdarah di Menteng: Komisaris IT Nekat Coba Habisi Nyawa Dirut Karena Sakit Hati
Sabtu, 20 Jun 2026 00:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyerangan di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya tersingkap. Bukan perampokan biasa, melainkan sebuah skenario berdarah yang dipicu oleh dendam profesional di lingkungan kerja sebuah perusahaan teknologi informasi (IT).
Pihak kepolisian berhasil membongkar motif di balik tindakan nekat seorang wanita berinisial T, yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. T diduga kuat melakukan upaya pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri, MHA, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) di perusahaan yang sama.
Akar Dendam dari Meja Kantor
Berdasarkan hasil penyidikan awal oleh Polres Metro Jakarta Pusat, kebencian yang dipendam T ternyata telah mengakar sejak tahun 2020. Rasa kesal yang menumpuk selama bertahun-tahun itu memuncak pada sebuah aksi kekerasan di kediaman korban di Jalan Pati, Menteng.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka merasa terhina dengan perlakuan korban selama mereka bekerja sama. T mengaku sering disebut lambat dalam bekerja oleh MHA. Tidak hanya itu, ucapan-ucapan korban yang dinilai menyakitkan hati menjadi pemicu utama lahirnya niat jahat tersebut.
“Motifnya hingga saat ini adalah rasa kesal dan dendam. Pelaku merasa disudutkan karena dianggap lambat bekerja sejak tahun 2020 dan sering menerima kata-kata yang melukai perasaannya,” ujar AKBP Roby dalam konferensi pers pada Jumat (19/6/2026).
Skenario Palsu Perampokan Emas 500 Gram
Untuk menutupi jejak percobaan pembunuhan tersebut, tersangka T sempat menyusun sebuah sandiwara yang cukup rapi. Ia memberikan laporan palsu kepada pihak berwajib dengan mengklaim bahwa kediaman korban telah disatroni perampok.
Dalam pengakuan awalnya, T bahkan mengarang cerita bahwa dirinya kehilangan emas seberat 500 gram dalam insiden tersebut. Namun, ketelitian polisi menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan saksi yang kemudian berubah status menjadi tersangka ini.
“Setelah dilakukan pendalaman, fakta menunjukkan bahwa peristiwa perampokan itu hanyalah alibi. Tidak ada barang yang hilang, termasuk emas yang diklaim tersebut. Itu semua adalah rekayasa untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya,” tambah Roby dalam keterangan resminya mengenai kasus kriminal di Jakarta ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada pengakuan tersangka saja. Serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan pendalaman bukti terus dilakukan untuk memastikan apakah ada motif lain di balik tindakan nekat sang komisaris.
Saat ini, T telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta Pasal 466 tentang penganiayaan berat.
Secara hukum, ancaman untuk pembunuhan berencana bisa mencapai penjara seumur hidup atau 20 tahun. Mengingat statusnya adalah percobaan, maka ancaman hukumannya adalah dua per tiga dari hukuman maksimal tersebut. Sementara untuk pasal penganiayaan berat, tersangka terancam hukuman tambahan antara 5 hingga 8 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana konflik profesional yang tidak terselesaikan secara sehat dapat berujung pada tragedi hukum yang fatal.