Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Jamin Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Transparan
Jumat, 19 Jun 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah hukum tegas diambil oleh jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dua sosok yang sempat menyita perhatian publik, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa, kini resmi diamankan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, kepolisian bekerja secara profesional tanpa intervensi, memastikan setiap langkah tetap berada di koridor hukum yang berlaku.
Komitmen Profesionalisme Penyidik
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga proses ini agar berjalan profesional, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Semua tindakan penyidikan senantiasa berpedoman pada hukum formil dan materil,” ujar Kombes Iman dalam keterangannya di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Iman menjelaskan bahwa penjemputan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari prosedur pelimpahan tahap kedua. Hal ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum diserahkan ke meja hijau, kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di RS Polri Kramat Jati. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa baik Roy Suryo maupun dr Tifa dalam kondisi bugar, baik secara jasmani maupun rohani, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan nanti.
Hak Tersangka dan Mekanisme Praperadilan
Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa mereka sangat menghormati hak-hak para tersangka. Kombes Iman mempersilakan pihak keluarga maupun tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum lain jika merasa ada prosedur yang tidak sesuai, termasuk melalui gugatan praperadilan.
“KUHAP telah menyediakan mekanisme kontrol melalui praperadilan. Kami terbuka dan mempersilakan pihak tersangka untuk menggunakan hak tersebut sebagai bentuk uji terhadap proses penyidikan yang kami lakukan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Ia menyebutkan bahwa ini adalah kelanjutan dari rangkaian panjang penyidikan kasus ijazah palsu yang sudah melalui proses verifikasi ketat, termasuk pengujian bukti di laboratorium yang telah tersertifikasi.
Kilas Balik Kasus Ijazah Palsu
Perjalanan kasus ini melibatkan total delapan orang tersangka. Namun, seiring berjalannya waktu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap berlanjut ke tahap penuntutan.
Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan klaster kedua ditempati oleh Roy Suryo dan dr Tifa. Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi edukasi hukum bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang publik.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan dan pejuang kemanusiaan. Nilai-nilai inilah yang menjadi landasan kami dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” tutup Kombes Budi Hermanto.