Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jumat, 19 Jun 2026 17:34 WIB
Kabarmalam.com — Hiruk-pikuk penegakan hukum kembali menyita perhatian publik di Mapolda Metro Jaya pada Jumat petang (19/6/2026). Dua sosok yang kerap vokal di ruang publik, Roy Suryo dan dr Tifa, akhirnya resmi ditahan setelah berkas perkara mereka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, suasana tampak kontras saat Roy Suryo dikeluarkan dari gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tampil dengan pakaian sederhana, mengenakan atasan berwarna biru dan celana pendek. Namun, ada yang berbeda dari biasanya; Roy yang dikenal kritis kali ini memilih untuk bungkam seribu bahasa saat digiring petugas menuju kendaraan yang telah bersiap di depan lobi.
Penampilan dr Tifa dalam Balutan Baju Oranye
Tak lama berselang, dr Tifa juga terlihat dalam pengawalan ketat petugas melalui jalur terpisah. Berbeda dengan Roy, dr Tifa tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye khas Polda Metro Jaya. Langkahnya yang dikawal ketat oleh personel kepolisian menandai babak baru dalam proses hukum yang telah menyedot atensi masyarakat selama beberapa waktu terakhir.
Sebelum dilakukan penahanan lebih lanjut atau pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi fisik kedua tersangka dalam keadaan prima. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan kesehatan adalah langkah wajib yang harus ditempuh demi transparansi hukum.
“Kami secara bersama-sama membawa kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” ungkap Budi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Langkah Tegas Menuju Meja Hijau
Penangkapan dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya penyidikan kepolisian yang diperkuat dengan pernyataan P21 dari pihak kejaksaan. Hal ini menandakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik telah dianggap cukup untuk diuji di hadapan hakim.
“Kami kembali menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan semata-mata karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi, tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari prosedur hukum yang sedang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambah Budi menegaskan akuntabilitas institusinya.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari rangkaian pernyataan mereka yang meragukan keabsahan dokumen pendidikan milik Joko Widodo. Dengan bergulirnya kasus ini ke tahap penuntutan, publik kini menanti jalannya persidangan untuk melihat pembuktian hukum atas polemik yang sempat memicu perdebatan sengit di jagat maya tersebut.