Berkas P21, Polda Metro Jaya Jamin Hak Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Terpenuhi
Jumat, 19 Jun 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Penanganan perkara hukum yang menyeret nama mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa kini memasuki fase krusial. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penahanan yang dilakukan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Meski proses hukum terus bergulir, institusi kepolisian berkomitmen untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa seluruh hak-hak para tersangka akan tetap dijamin dan dilindungi oleh undang-undang selama menjalani proses hukum yang berlaku.
Komitmen Penyidik terhadap Standar Operasional Prosedur
Dalam keterangannya di hadapan media, Kombes Iman menekankan bahwa penyidik dalam menjalankan tugasnya selalu berpegang teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini mencakup seluruh rangkaian pemeriksaan, mulai dari pengecekan kondisi kesehatan fisik dan psikis tersangka hingga proses pelimpahan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pemeriksaan, baik secara jasmani maupun rohani, hingga tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti, semuanya dilakukan dengan berpedoman pada KUHAP serta standard operating procedure (SOP) penyidikan yang ketat,” ujar Iman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.
Pihak kepolisian juga memberikan ruang seluas-luasnya bagi Roy Suryo dan dr Tifa jika ingin menempuh jalur praperadilan. Menurut Iman, mekanisme ini merupakan hak konstitusional yang disediakan oleh undang-undang sebagai bentuk kontrol dan keseimbangan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Keluarga maupun kuasa hukum dipersilakan menggunakan jalur tersebut jika merasa ada hal yang perlu diuji secara hukum.
Perjalanan Panjang Kasus Ijazah Palsu
Kasus yang menyita perhatian publik ini sebenarnya melibatkan jaringan yang cukup luas. Awalnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, seiring berjalannya proses hukum, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap berlanjut ke meja hijau yang terbagi dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan klaster kedua dihuni oleh Roy Suryo dan dr Tifa yang kini berkasnya telah dinyatakan rampung.
Untuk menyusun berkas yang komprehensif, kepolisian tidak main-main. Setidaknya sebanyak 94 orang saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang telah dimintai keterangan. Data-data ilmiah dan kesaksian ahli ini menjadi fondasi kuat bagi penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum guna segera disidangkan.