Gebrakan Baru Program 3 Juta Rumah: Kemendagri dan Kementerian PKP Hapuskan Kendala Pajak serta Aturan Domisili
Jumat, 19 Jun 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Harapan masyarakat untuk memiliki hunian layak kini mendapatkan angin segar melalui kolaborasi strategis di tingkat pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang fokus pada percepatan program 3 juta rumah. Penandatanganan bersejarah ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, sebagai langkah konkret dalam mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah payung hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan penuh dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai kemudahan yang selama ini menjadi hambatan, termasuk pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Transformasi Kriteria MBR dan Zonasi Wilayah
Salah satu poin krusial dalam SKB ini adalah perubahan klasifikasi wilayah yang kini diperluas dari dua zona menjadi empat zona. Penyesuaian ini dilakukan agar kriteria penerima manfaat lebih relevan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Sebagai contoh, batasan penghasilan MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini disesuaikan karena tingginya biaya hidup dan harga lahan.
“Kami memperluas cakupan ini agar lebih adil. Di Zona 4 seperti Jabodetabek, definisi MBR kini mencakup mereka yang belum menikah dengan penghasilan hingga Rp12 juta, dan bagi yang sudah menikah hingga Rp14 juta,” ujar Tito. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak masyarakat yang selama ini berada di area abu-abu—berpenghasilan tetap namun kesulitan menjangkau harga pasar perumahan komersial.
Penghapusan Sekat Domisili: Beli Rumah Tak Perlu KTP Setempat
Kabar gembira lainnya datang dari dihapuskannya kendala administratif terkait domisili. Selama ini, banyak pekerja di kota besar kesulitan mendapatkan fasilitas rumah subsidi karena perbedaan domisili pada KTP-el dengan lokasi rumah yang dibeli. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menjamin bahwa kemudahan pembebasan pajak dan retribusi tetap berlaku tanpa melihat asal KTP pembeli.
“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah di mana pun mereka berada. Mereka berhak mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB sebesar 5 persen dari NJOP tanpa harus terganjal aturan domisili setempat,” tambah Tito. Hal ini menjadi solusi nyata bagi jutaan kaum komuter yang bekerja di pusat kota namun mencari hunian di wilayah penyangga.
Manfaat Jangka Panjang bagi Daerah dan Ekonomi Nasional
Dari sudut pandang fiskal, kebijakan ini disebut sebagai investasi jangka panjang bagi daerah. Meskipun ada potensi kehilangan pendapatan dari BPHTB di awal, kehadiran kawasan hunian baru akan mengubah lahan non-produktif menjadi aset bernilai ekonomi tinggi. Dalam beberapa tahun ke depan, hal ini justru akan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi daerah tersebut.
Selain itu, masifnya pembangunan rumah akan menggerakkan ekosistem ekonomi lokal, mulai dari penyerapan tenaga kerja konstruksi hingga geliat sektor UMKM di sekitar kawasan hunian. Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta diikuti secara virtual oleh para kepala daerah dari seluruh penjuru nusantara, menandai dimulainya babak baru dalam mengatasi backlog hunian layak di Indonesia.