Drama Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Tuding Tiga Ahli Kubu Nadiem Makarim Tidak Objektif
Rabu, 13 Mei 2026 21:04 WIB
Kabarmalam.com — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan kritik tajam terhadap kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), jaksa secara terang-terangan menyebut keterangan para ahli tersebut tidak objektif dan sarat akan konflik kepentingan.
Sorotan Tajam Terhadap Independensi Ahli
Dinamika persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) ini menyoroti tiga nama besar yang dihadirkan kubu Nadiem sebagai ahli, yakni I Gede Pantja Astawa (pakar hukum administrasi negara), Romli Atmasasmita (pakar hukum pidana), dan Ina Liem (konsultan pendidikan). Jaksa menilai, narasi yang dibangun para ahli tersebut cenderung memihak dan hanya bertujuan untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.
“Penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan kami. Kami menilai pendapat ahli tersebut tidak independen maupun objektif,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim. Jaksa berargumen bahwa paparan para ahli yang menyatakan tidak adanya kesalahan dari perspektif administrasi maupun pidana terasa dipaksakan.
Konflik Kepentingan Romli Atmasasmita
Salah satu poin keberatan yang paling krusial adalah hubungan kekeluargaan antara Romli Atmasasmita dengan tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa membeberkan fakta bahwa Romli merupakan ayah kandung dari tiga pengacara yang tergabung dalam ADP Law Firm, firma hukum yang membela Nadiem.
Meskipun secara aturan formal dalam KUHP baru hal ini tidak dilarang secara eksplisit, jaksa menekankan adanya pelanggaran etika yang serius. “Secara etik, akan muncul keberpihakan. Kami merasakan Romli lebih banyak berupaya meng-counter setiap pertanyaan jaksa, bahkan untuk logika hukum yang sebenarnya sangat sederhana,” ungkap jaksa dalam persidangan Nadiem Makarim tersebut.
Kritik Pedas untuk Ahli Pendidikan ‘Rasa’ Content Creator
Tak hanya ahli hukum, kehadiran Ina Liem pun tak luput dari serangan balik jaksa. Ina, yang dihadirkan sebagai konsultan karier dan pendidikan, dinilai tidak memiliki dasar keilmuan yang cukup kuat untuk memberikan keterangan ilmiah dalam kasus korupsi yang kompleks ini.
Jaksa menyindir gaya penyampaian Ina yang dianggap lebih menyerupai seorang content creator media sosial daripada seorang akademisi. Bahkan, saat ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia, jawaban Ina dinilai sangat dangkal. “Jawabannya hanya seputar ‘bangku kosong’, sebuah jawaban yang bahkan bisa diberikan oleh lulusan SMA. Ia berbicara mengenai pengadaan barang dan digitalisasi yang bukan bidang keahliannya,” tambah jaksa.
Polemik Hukum Administrasi vs Pidana
Terakhir, jaksa menyoroti argumen I Gede Pantja Astawa yang menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana. Jaksa mengingatkan bahwa argumen serupa pernah ditolak oleh hakim dalam kasus-kasus korupsi besar sebelumnya, seperti kasus Siti Fadilah Supari.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim kini menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat, yakni 18 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp 5,6 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun kurungan. Jaksa meyakini Nadiem telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.