Ikuti Kami
kabarmalam.com

Terkuak! Ini Alasan KPK Jerat Eks Wamenaker Noel dengan Pasal Suap dalam Kasus Sertifikasi K3

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 19 Mei 2026 22:34 WIB
Terkuak! Ini Alasan KPK Jerat Eks Wamenaker Noel dengan Pasal Suap dalam Kasus Sertifikasi K3

Kabarmalam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membedah secara mendalam konstruksi hukum di balik tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Penggunaan pasal suap dalam perkara ini rupanya bukan tanpa alasan yang kuat, melainkan hasil dari fakta-fakta yang terkuak sepanjang jalannya persidangan di meja hijau.

Titik Terang dalam Persidangan: Antara Kepentingan dan Pelicin

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tim jaksa menemukan adanya pergeseran konstruksi perkara yang semakin condong ke arah penyuapan. Awalnya, fokus perkara ini berkutat pada dugaan pemerasan, namun fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda antara pemberi dan penerima.

“Dalam tahap persidangan, fakta-fakta kemudian terungkap bahwa konstruksinya mengarah atau condong ke penyuapan. Di sini, pihak PJK3 bertindak sebagai terduga pemberi, sementara pihak dari internal Kemenaker menjadi pihak penerimanya,” ungkap Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Siaga Penuh! GT Cileunyi Pasang Strategi Khusus Hadapi Ledakan Arus Balik Hari Ini

Lebih lanjut, Budi memaparkan adanya fenomena meeting of mind atau kesepakatan batin antara kedua belah pihak. Terdapat sinkronisasi kepentingan antara perusahaan jasa K3 (PJK3) yang menginginkan sertifikasi segera terbit dengan oknum di kementerian yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya. Aliran dana suap inilah yang kemudian dianggap sebagai pelicin agar proses administratif sertifikasi K3 berjalan mulus tanpa hambatan.

Strategi Dakwaan Kombinasi untuk Menjerat Pelaku

Menghadapi kompleksitas kasus ini, Jaksa KPK tidak hanya terpaku pada satu pasal. Budi menegaskan bahwa pihaknya menerapkan strategi ‘pelapisan’ dakwaan. Noel tidak hanya dibidik dengan Pasal 12E terkait pemerasan, tetapi juga Pasal 12B mengenai gratifikasi, serta pasal alternatif penyuapan.

“Jadi, ini adalah dakwaan kombinasi. Kami menggunakan pasal alternatif suap dan mengumulatifkannya dengan pasal gratifikasi. Langkah ini diambil agar jeratan hukum benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang dikumpulkan sejak tahap penyidikan hingga pembuktian di sidang,” tambahnya.

Baca Juga  Bongkar Sisi Gelap Live Streaming: Polda Metro Jaya Ringkus Host yang Eksploitasi 'Challenge' Telanjang

Menjawab Isu Disparitas Tuntutan

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan respons terkait rasa heran yang sempat muncul mengenai besaran tuntutan lima tahun penjara bagi Noel. Ia menegaskan bahwa setiap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah memiliki pedoman dan parameter yang baku di internal lembaga antirasuah tersebut.

Terkait adanya isu disparitas atau perbedaan tuntutan antara Noel dengan Irvian Bobby Mahendro—yang sering dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker—Fitroh menyatakan bahwa hal tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif. Jaksa telah menimbang dengan cermat hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, termasuk jumlah uang yang diterima serta peran masing-masing terdakwa dalam skema korupsi sertifikasi K3 tersebut.

Rincian Tuntutan dan Pengembalian Kerugian Negara

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa meyakini bahwa Noel terlibat dalam penerimaan aliran dana dari total Rp 6,5 miliar uang non-teknis hasil pengurusan sertifikat K3 yang tidak sah. Noel dituntut hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga  Menanti Pleidoi Nadiem Makarim: Strategi Pembelaan di Tengah Bayang-bayang Vonis 18 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000. Namun, karena Noel sebelumnya telah melakukan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar, sisa kewajiban yang harus dibayarkannya kini menjadi Rp 1.435.000.000. Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan bagi Noel di mata jaksa adalah sikapnya yang sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, perbuatannya tetap dinilai mencederai semangat pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dari praktik kolusi dan nepotisme.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul