Bongkar Sisi Gelap Live Streaming: Polda Metro Jaya Ringkus Host yang Eksploitasi ‘Challenge’ Telanjang
Selasa, 26 Mei 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Di balik gemerlap layar smartphone yang kini menjadi gaya hidup masyarakat, terselip sisi gelap yang memprihatinkan. Jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru saja membongkar praktik penyebaran konten asusila yang dikemas dalam bentuk siaran langsung atau live streaming di sebuah platform media sosial ternama.
Aktor di balik layar ini adalah seorang pria berinisial SR (39). Ia diamankan petugas setelah terbukti mengoperasikan akun dengan konten yang melanggar norma kesusilaan. Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan intensif tim patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah akun berinisial K.
Modus ‘Lompat Bintang’ dan Eksploitasi Talent
Bukan sekadar siaran biasa, SR mengelola akun dengan basis massa yang cukup besar, mencapai 387 ribu pengikut. Ia memanfaatkan fitur interaksi digital untuk meraup keuntungan finansial melalui sistem ‘gift’ yang diberikan oleh penonton setianya. Namun, cara yang ia tempuh sangat jauh dari kata etis.
Berdasarkan penyidikan, SR sering mengundang pengguna lain, yang ia sebut sebagai talent, untuk bergabung dalam siaran langsungnya. Di sana, sebuah permainan atau ‘challenge’ digelar. Jika talent tersebut kalah dalam interaksi atau tantangan tertentu, SR akan memberikan hukuman fisik berupa ‘lompat bintang’ secara terus-menerus.
“Awalnya para talent ini tampil dengan pakaian lengkap. Namun, ada skema hukuman yang sengaja dirancang antara host dan talent. Jika kalah, talent diwajibkan melakukan lompat bintang hingga pakaian yang mereka kenakan terlepas, yang kemudian memicu adegan-adegan bermuatan pornografi,” jelas Kompol Imanuel Sinaga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Melibatkan Anak di Bawah Umur
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat penyidik mendalami latar belakang para talent. SR diduga kuat melibatkan anak perempuan yang masih di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi tak senonoh tersebut. Setidaknya ada dua hingga tiga orang yang rutin menjadi talent dalam aksi-aksi SR selama tiga tahun terakhir.
Untuk mengaburkan jejak dan identitas aslinya, SR beserta para talent selalu menggunakan fitur filter atau efek visual saat melakukan live streaming. Hal ini diakui pihak kepolisian sempat menjadi tantangan tersendiri dalam proses identifikasi wajah (face recording) para pelaku.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Bisnis haram yang dijalankan SR selama tiga tahun ini kini harus berakhir di tangan hukum. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka mencairkan setiap ‘gift’ yang didapat ke dalam akun dompet digital pribadinya. Polisi juga telah menyita unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai alat utama untuk menyiarkan konten negatif tersebut.
Akibat perbuatannya, SR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai produksi, penyiaran, serta penyebarluasan materi pornografi. Jika terbukti bersalah di pengadilan, SR terancam hukuman penjara dengan durasi minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan waspada terhadap segala bentuk kejahatan siber yang mengintai di balik layar digital kita.