Jejak Kriminal Jambret Viral Jaksel Berakhir, Tim Pemburu Begal Beri Tindakan Tegas
Jumat, 22 Mei 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Upaya pelarian dua spesialis penjambretan yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya menemui titik buntu. Tim Pemburu Begal dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus para pelaku yang sebelumnya terekam kamera CCTV saat merampas ponsel milik seorang wanita di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa penjambretan yang terjadi pada Minggu, 17 Mei tersebut, menyasar seorang wanita yang diketahui merupakan tamu salah satu hotel di Jalan Senayan Bawah. Saat kejadian, korban tengah berjalan kaki seorang diri di tengah suasana jalan yang relatif sepi. Tak butuh waktu lama, rekaman video aksi kriminal tersebut langsung menyebar luas dan memicu keresahan publik di media sosial.
Tindakan Tegas di Lapangan
Menanggapi laporan dan keresahan warga, jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak cepat melakukan perburuan. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan total enam orang tersangka. Namun, dua di antaranya, yakni ZR dan AH, terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa tindakan melumpuhkan tersebut merupakan langkah terakhir yang diambil petugas karena pelaku memberikan perlawanan yang agresif saat akan ditangkap.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tetap mempedomani prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Langkah ini diambil karena perlawanan pelaku dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi penangkapan,” ujar Kombes Iman melalui pernyataan resminya di akun Instagram @resmob_pmj.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dari segala bentuk tindak kekerasan dan pencurian.
Kini, ZR, AH, dan empat rekan lainnya harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Berdasarkan regulasi tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada saat melintasi area yang sepi, terutama saat membawa barang berharga. Kesigapan warga dalam melaporkan kejadian melalui bukti digital seperti CCTV sangat membantu aparat dalam mempercepat pengungkapan kasus-kasus serupa di masa mendatang.