Ikuti Kami
kabarmalam.com

Menanti Pleidoi Nadiem Makarim: Strategi Pembelaan di Tengah Bayang-bayang Vonis 18 Tahun Penjara

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 18 Mei 2026 12:04 WIB
Menanti Pleidoi Nadiem Makarim: Strategi Pembelaan di Tengah Bayang-bayang Vonis 18 Tahun Penjara

Kabarmalam.com — Sosok yang pernah memimpin transformasi pendidikan Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, kini tengah berada di titik nadir perjalanan kariernya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya pada 2 Juni mendatang, sebuah langkah krusial untuk menjawab tuntutan berat yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Sebagaimana diketahui, Nadiem terjerat dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dinilai merugikan negara dalam skala fantastis. Namun, sebelum menghadapi meja hijau untuk membela diri, Nadiem harus menjalani masa pemulihan usai tindakan medis yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Jeda Medis Sebelum Perang Hukum

Penundaan sidang ini bukan tanpa alasan. Majelis Hakim memberikan ruang bagi Nadiem untuk memulihkan kondisi fisiknya setelah menjalani operasi pada pertengahan Mei. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengonfirmasi bahwa berdasarkan rekomendasi tim medis, diperlukan waktu sekitar tiga hingga enam minggu untuk masa penyembuhan.

Baca Juga  Aksi "Sapi Terbang" Gegerkan Warga Klaten, Begini Kronologi Evakuasi Tak Lazim Pakai Crane

“Majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal digunakan terdakwa untuk penyembuhan,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Waktu tiga minggu yang diberikan ini juga menjadi kesempatan bagi tim hukum Nadiem untuk mempertajam argumen dalam nota pembelaan mereka.

Tuntutan Fantastis: 18 Tahun dan Uang Pengganti Triliunan

Skala kasus ini memang mencengangkan. Jaksa Roy Riady dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Tak hanya hukuman badan, Nadiem juga dibayangi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Yang paling menyita perhatian adalah tuntutan uang pengganti. Jaksa menuntut Nadiem membayar total Rp5,6 triliun, sebuah angka yang luar biasa besar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut setelah disita dan dilelang, maka Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun. Jaksa meyakini Nadiem melanggar pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi jo KUHP baru.

Baca Juga  Tragedi Maut di Perlintasan Grobogan: KA Argo Bromo Anggrek Hantam Mobil, Empat Nyawa Melayang

Dua Jalur Pembelaan

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Strategi yang disiapkan adalah pemisahan nota pembelaan. Nantinya, akan ada dua dokumen pleidoi yang dibacakan: satu dari sisi teknis hukum oleh tim advokat, dan satu lagi merupakan pleidoi pribadi dari Nadiem sendiri.

Langkah ini diambil agar Nadiem bisa menyampaikan perspektif pribadinya mengenai kebijakan pengadaan laptop Chromebook tersebut, sekaligus menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya secara langsung di hadapan hakim.

Sidang yang akan digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang, diprediksi akan menjadi salah satu momen paling dramatis dalam sejarah peradilan korupsi di lingkungan kementerian. Publik kini menanti, apakah pembelaan Nadiem mampu meruntuhkan argumentasi jaksa atau justru memperkuat jeratan hukum yang sedang dihadapinya.

Baca Juga  Insiden Maut di Pasar Grogol: DM Tewas Mengenaskan Usai Dikeroyok dan Terjatuh dari Lantai Dua
Tentang Penulis
Husnul
Husnul