Drama Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk Erat Keluarga
Rabu, 13 Mei 2026 21:34 WIB
Kabarmalam.com — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026), sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan berat bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem, yang biasanya tampil penuh percaya diri di hadapan publik, kali ini tak kuasa membendung emosinya setelah dituntut hukuman 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pelukan Hangat di Tengah Badai Hukum
Begitu sidang ditutup, Nadiem segera menghampiri barisan kursi keluarga. Dengan raut wajah yang menyiratkan beban berat, ia memeluk dan mencium kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang hadir memberikan dukungan moral secara langsung. Momen emosional berlanjut saat Nadiem mendekap erat sang istri, Franka Franklin. Franka yang mengenakan kemeja putih tampak mencoba memberikan ketenangan bagi suaminya, meski atmosfer di Pengadilan Tipikor terasa sangat menyesakkan bagi keluarga besar mereka.
Tuntutan Rekor dan Denda Fantastis
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim. Tuntutan ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam sejarah penanganan kasus korupsi di lingkungan birokrasi pendidikan.
Tak hanya hukuman badan, Nadiem Makarim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Namun, yang paling mencolok adalah besaran uang pengganti yang harus ditanggung oleh pendiri perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Uang Pengganti Mencapai Triliunan Rupiah
Jaksa menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dua poin tuntutan ganti rugi, masing-masing sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, Nadiem terancam tambahan hukuman penjara selama 9 tahun sebagai pengganti.
Kasus ini merujuk pada pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tuntutan ini jelas menjadi pukulan telak bagi Nadiem, yang sebelumnya sempat mengutarakan kekecewaannya dan menganggap angka tuntutan tersebut sebagai rekor yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kasus kriminal lainnya.
Rincian Tuntutan Jaksa:
- Hukuman Pokok: 18 Tahun Penjara
- Denda: Rp 1 Miliar (Subsider 190 hari kurungan)
- Uang Pengganti: Total Rp 5,6 Triliun
- Hukuman Tambahan: 9 tahun penjara jika uang pengganti tidak terpenuhi
Persidangan ini diprediksi akan terus menarik perhatian publik dalam beberapa pekan ke depan, mengingat besarnya angka kerugian negara dan profil terdakwa yang merupakan tokoh sentral dalam transformasi digital pendidikan di Indonesia beberapa tahun lalu.