Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Korupsi Chromebook: Hakim Ungkap Kerugian Negara Fantastis Rp 5,2 Triliun, Ibam Divonis 4 Tahun

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 12 Mei 2026 20:05 WIB
Skandal Korupsi Chromebook: Hakim Ungkap Kerugian Negara Fantastis Rp 5,2 Triliun, Ibam Divonis 4 Tahun

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti proyek pengadaan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Anwar Makarim akhirnya tersingkap di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai total kerugian negara yang jauh melampaui estimasi awal, yakni menembus angka Rp 5,2 triliun.

Pernyataan ini mengemuka saat hakim anggota, Sunoto, membacakan amar putusan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi yang menjadi figur sentral dalam sengkarut proyek ini. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/5/2026), hakim menegaskan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) dan laptop Chromebook tidak hanya sekadar cacat administratif, melainkan sebuah pemborosan anggaran yang masif dan tidak memberikan manfaat nyata bagi negara.

Lubang Hitam Anggaran: CDM dan Mark-up Harga

Salah satu poin krusial yang disoroti hakim adalah pengadaan instrumen CDM yang dinilai tidak diperlukan sama sekali. Aktivasi instrumen ini disebut sebagai pintu masuk utama yang menguras kantong negara hingga USD 44.054.426, atau setara dengan Rp 621,3 miliar. Hakim menilai Ibam telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai engineer leader untuk meloloskan proyek yang secara substansial merugikan keuangan publik.

Baca Juga  Mengawal RUU Perampasan Aset: Mahasiswa Hukum Ingatkan DPR Hindari Regulasi yang Tergesa-gesa

Tak berhenti di situ, praktik korupsi pengadaan ini juga merambah pada penggelembungan harga (mark-up) unit laptop Chromebook. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya selisih harga mencapai Rp 4 juta per unit, yang berarti harga pengadaan tersebut melonjak hingga tiga kali lipat dari harga pasar yang wajar.

“Secara matematis sederhana, terdapat mark-up sebesar Rp 4 juta per unit. Jika dikalikan dengan total pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook, maka kerugian dari sisi kemahalan harga saja mencapai lebih dari Rp 4,6 triliun,” papar hakim Sunoto di persidangan.

Vonis 4 Tahun yang Menuai Tanya

Meskipun angka kerugian negara yang dipaparkan hakim mencapai Rp 5,2 triliun—jauh lebih besar dari perhitungan BPKP yang bersifat konservatif sebesar Rp 1,5 triliun—vonis yang dijatuhkan kepada Ibam justru tergolong ringan. Ibrahim Arief divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Baca Juga  Menguak Gurita Pemerasan di Pemkab Cilacap, KPK Cecar Plt Bupati Ammy Amalia Soal Setoran Berjenjang

Vonis ini bak bumi dan langit jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar. Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Berdasarkan putusan majelis hakim, berikut adalah rincian nyata dari kasus Chromebook yang mengguncang dunia pendidikan tersebut:

  • Pengadaan CDM: Rp 621.387.678.730 (Sekitar Rp 621 Miliar).
  • Kemahalan Harga Chromebook: Rp 4.637.308.000.000 (Sekitar Rp 4,6 Triliun).
  • Total Kerugian Negara: Rp 5.258.695.678.730 (Sekitar Rp 5,2 Triliun).

Hakim menekankan bahwa posisi Ibam sebagai anggota tim teknis seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga efisiensi anggaran, namun yang terjadi justru sebaliknya. Nadiem Makarim sebagai menteri pada saat itu memang tidak menjadi terdakwa, namun proyek besar di bawah kepemimpinannya ini kini meninggalkan catatan merah dalam sejarah pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga  Tangis Haru di Balik Tuntutan 18 Tahun: Momen Nadiem Makarim Berpelukan dengan Driver Ojol

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti apakah pihak kejaksaan akan melakukan upaya hukum banding mengingat disparitas yang cukup jauh antara tuntutan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul