Ikuti Kami
kabarmalam.com

Menguak Gurita Pemerasan di Pemkab Cilacap, KPK Cecar Plt Bupati Ammy Amalia Soal Setoran Berjenjang

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 05 Mei 2026 21:04 WIB
Menguak Gurita Pemerasan di Pemkab Cilacap, KPK Cecar Plt Bupati Ammy Amalia Soal Setoran Berjenjang

Kabarmalam.com — Tabir gelap dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap kian tersingkap lebar. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma (AAF), guna mendalami sengkarut pemerasan yang menyeret Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Kehadiran Ammy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026) menjadi babak baru dalam penelusuran modus korupsi yang diduga telah berakar di daerah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah membedah seberapa jauh praktik intimidasi dan pemerasan ini telah berlangsung.

Skema Pemerasan Berjenjang: Dari Staf hingga Atasan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim penyidik, ada temuan menarik mengenai cara uang haram tersebut dikumpulkan. KPK mengendus adanya sistem pemerasan berjenjang yang menyasar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cilacap.

Baca Juga  Terjaring OTT KPK! Ini Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang Baru Menjabat 10 Bulan

“Kami mendalami pengetahuan Saudari AAF terkait praktik pemerasan ini, termasuk apakah pola serupa sudah terjadi pada periode-periode sebelumnya,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media. Berikut adalah beberapa poin utama dalam penyidikan tersebut:

  • Uang dikumpulkan secara kolektif dari para staf di level bawah.
  • Setiap staf diduga dipaksa menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta.
  • Aliran dana tersebut kemudian dikumpulkan secara sistematis untuk memenuhi target tertentu.

Selain Ammy, lembaga antirasuah ini juga memanggil delapan pejabat lainnya dari pejabat Pemkab Cilacap untuk memetakan alur perintah yang diberikan oleh Syamsul Auliya Rachman.

Pengakuan Plt Bupati: Hanya Menjalankan Tugas

Usai menjalani pemeriksaan, Ammy Amalia Fatma memberikan klarifikasi terkait posisinya dalam pusaran kasus ini. Mengenakan busana yang tampak formal, Ammy menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik lancung di balik layar birokrasi yang dipimpinnya.

Baca Juga  Sinergi Buruh dan Keamanan Nasional: Pesan Mendalam Kapolri Sigit di Halal Bihalal KSPSI

Ia berdalih bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati, interaksinya dengan Syamsul hanya sebatas koordinasi tugas kedinasan sesuai regulasi. “Saya ditanya apakah mengetahui hal tersebut, ya saya jawab tidak tahu-menahu. Tugas saya selama ini hanya membantu Bupati sesuai instruksinya, tidak lebih,” tutur Ammy di hadapan jurnalis.

Target ‘Setoran’ THR yang Fantastis

Kasus yang menghebohkan publik Jawa Tengah ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, kini telah menyandang status tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ironisnya, uang hasil pemerasan tersebut diduga kuat akan digunakan sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan kepada jajaran Forkopimda. Syamsul disebut-sebut memasang target pengumpulan dana hingga mencapai Rp750 juta. Namun, aksi ini berhasil digagalkan berita KPK terbaru setelah tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta saat operasi berlangsung.

Baca Juga  Wajah Baru Polsek Panipahan: Kapolres Rohil Pastikan 23 Personel Anyar Bersih Narkoba dan Humanis

KPK berkomitmen untuk terus mengejar aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam rantai pemerasan ini, guna memastikan birokrasi di Cilacap bersih dari praktik-praktik premanisme jabatan yang merugikan para abdi negara.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul