Markas Besar Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Lintas Negara Diamankan
Sabtu, 09 Mei 2026 15:35 WIB
Kabarmalam.com — Kawasan bisnis Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mendadak geger setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melancarkan operasi besar-besaran. Dalam penggerebekan yang menyasar sebuah area perkantoran tersebut, aparat berhasil membongkar praktik sindikat judi online berskala internasional yang melibatkan ratusan tenaga kerja asing dengan sistem operasional yang sangat rapi.
Ratusan WNA Tertangkap Tangan Saat Beroperasi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa operasi ini membuahkan hasil yang mencengangkan. Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Tiongkok berhasil diamankan dalam satu lokasi tanpa perlawanan berarti.
“Dari hasil penindakan di lapangan, kami mengamankan total 321 orang pelaku yang semuanya merupakan warga negara asing,” ujar Brigjen Wira dalam konferensi pers yang digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (9/5/2026). Ia menambahkan bahwa para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi digital saat penggerebekan berlangsung.
Dominasi WNA Vietnam dan Tiongkok dalam Jaringan
Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dan Tiongkok, yang mengindikasikan adanya jaringan kuat di kawasan tersebut. Berikut adalah rincian lengkap kewarganegaraan para pelaku yang terlibat:
- 228 WNA asal Vietnam
- 57 WNA asal Tiongkok (China)
- 13 WNA asal Myanmar
- 11 WNA asal Laos
- 5 WNA asal Thailand
- 3 WNA asal Malaysia
- 3 WNA asal Kamboja
Kehadiran ratusan warga asing ini di sebuah gedung perkantoran diduga kuat memang disiapkan untuk menjalankan bisnis perjudian sebagai mata pencaharian utama mereka di Indonesia.
Sistem Operasional Digital yang Terorganisir
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sindikat ini bekerja dengan sangat rapi dan terstruktur. Bareskrim Polri menemukan penggunaan sarana elektronik lintas negara yang memungkinkan mereka mengelola pasar judi secara digital tanpa mengenal batas wilayah atau yurisdiksi.
Tidak tanggung-tanggung, kepolisian mengidentifikasi setidaknya 75 domain serta situs web aktif yang digunakan sebagai wadah perjudian. Untuk mengecoh pengawasan otoritas dan menghindari pemblokiran sistematis, sindikat ini menggunakan teknik modifikasi label dan kombinasi karakter tertentu pada domain mereka.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas kriminal transnasional ini. Barang bukti tersebut meliputi brankas penyimpanan, ratusan paspor, telepon seluler, perangkat komputer (PC), laptop, hingga uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing.
Aksi tegas ini merupakan wujud nyata dari implementasi program Asta Cita dalam memberantas segala bentuk kejahatan digital di Indonesia. Kini, ratusan WNA tersebut terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 426 dan Pasal 607 KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana. Penindakan di Jakarta Barat ini diharapkan mampu memutus rantai perjudian ilegal yang kerap meresahkan masyarakat luas.