Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal TPPU Narkoba: Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Diboyong ke Bareskrim Polri

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 07 Mei 2026 17:34 WIB
Skandal TPPU Narkoba: Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Diboyong ke Bareskrim Polri

Kabarmalam.com — Pusaran kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret oknum aparat penegak hukum terus bergulir ke babak baru. Terbaru, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, resmi diboyong ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah hukum ini merupakan buntut dari pengembangan kasus kakap yang melibatkan bandar narkotika ternama, Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Kehadiran AKP Malaungi di markas besar kepolisian tersebut menjadi sinyal kuat komitmen Polri dalam membersihkan ‘benalu’ di internal korps baju cokelat tersebut.

Detik-Detik Kedatangan Tersangka di Bareskrim

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis sore, AKP Malaungi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 16.27 WIB. Dengan pengawalan ketat, ia tampak berusaha menghindari sorotan kamera. Mengenakan kaus yang dibalut jaket hitam serta masker senada, wajahnya nyaris tak terlihat saat melangkah masuk ke ruang penyidikan.

Baca Juga  Bongkar Lab Rahasia Liquid Vape Etomidate di Jakarta Timur: Bermula dari Kecurigaan Sang Driver Ojol

Namun, ia tidak sendirian. Penyidik dari Polda NTB juga membawa Ais Setiawati, mantan istri dari Koh Erwin. Berbeda dengan Malaungi, Ais terus menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan sehelai kain selama proses pemindahan berlangsung.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, mengonfirmasi bahwa penyerahan para tersangka ini dilakukan atas instruksi langsung dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Kami mendampingi tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, Pak AKP Malaungi, bersama tersangka Ais Setiawati ke Bareskrim untuk keperluan pemeriksaan mendalam dalam perkara pencucian uang,” ujar Bowo di lokasi.

Jaringan Pencucian Uang Lintas Sektor

Kasus ini kian pelik karena melibatkan mantan petinggi kepolisian lainnya, yakni eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Saat ini, Didik dilaporkan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum serupa. Baik Didik maupun Malaungi sebelumnya telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam jaringan barang haram tersebut.

Baca Juga  Riset Poltracking: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Paling Bermanfaat di Mata Publik, Angka Kepuasan Tembus 55 Persen

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran TPPU ini. Selain kedua oknum polisi dan mantan istri Koh Erwin, penyidik juga menjerat Abdul Hamid alias Boy (bandar lokal) serta Alex Iskandar yang merupakan adik kandung Koh Erwin.

Strategi ‘Pemiskinan’ Bandar Narkoba

Penyidikan kali ini tidak hanya fokus pada hukuman kurungan penjara, tetapi juga menyasar pada pemutusan rantai ekonomi jaringan narkotika. Bareskrim Polri secara agresif melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.

“Fokus kami saat ini adalah pengembangan ke arah TPPU. Kami tidak hanya ingin mengungkap tindak pidana asalnya, tetapi juga berkomitmen memiskinkan para pelaku peredaran narkoba agar mereka kehilangan kekuatan finansial untuk menjalankan bisnisnya kembali,” tegas Brigjen Eko.

Baca Juga  Dinamika Panas Prolegnas 2026: Ahmad Doli Kurnia Buka Suara Soal Polemik RUU Migas

Sejauh ini, aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga jaringan Koh Erwin telah disita oleh negara, mulai dari bangunan ruko hingga kendaraan mewah. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata serta memutus jalur logistik peredaran narkotika di wilayah NTB dan sekitarnya.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul