Modus Nekat WN Thailand Sembunyikan Kadal dan Marmoset di Dalam Legging Terbongkar di Bandara Soetta
Sabtu, 09 Mei 2026 19:05 WIB
Kabarmalam.com — Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi saksi bisu upaya penyelundupan satwa ilegal yang tergolong nekat dan tak lazim. Seorang warga negara Thailand berinisial HA diringkus petugas setelah kedapatan menyembunyikan berbagai jenis satwa hidup, termasuk kadal dan monyet Marmoset, di balik pakaian ketat atau legging serta kaus kaki yang ia kenakan.
Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat sinergi ketat antara petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea Cukai, serta aparat penegak hukum setempat. Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik penumpang pria asal Thailand tersebut yang baru saja mendarat dari penerbangan internasional.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan pemeriksaan mendalam setelah mencium adanya ketidakberesan pada barang bawaan dan fisik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah hewan eksotis yang sengaja disembunyikan dalam celana elastis dan kaus kaki untuk menghindari deteksi visual maupun mesin pemindai.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menyatakan bahwa tindakan ini sangat berbahaya bagi stabilitas lingkungan di tanah air. “Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (9/5).
Ancaman Penyakit dan Kesejahteraan Satwa
Pihak otoritas menekankan bahwa setiap lalu lintas hewan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui prosedur karantina yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit zoonosis yang bisa menular ke manusia maupun hewan lokal lainnya.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa satwa-satwa malang tersebut saat ini telah dipindahkan ke Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi kesehatan lebih lanjut. “Tindakan penyelundupan dengan cara menyembunyikan hewan di pakaian sangat berisiko terhadap keselamatan hewan itu sendiri karena faktor stres dan ruang gerak yang sangat terbatas,” imbuh Duma.
Sanksi Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas tindakan ilegalnya, HA kini harus berhadapan dengan hukum Indonesia yang tegas. Ia diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan perkara main-main, karena pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara guna memberantas praktik perdagangan satwa ilegal yang kerap memanfaatkan celah di bandara internasional. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan bahwa petugas di lapangan senantiasa waspada terhadap berbagai modus operandi baru.