Sindikat Internasional Hayam Wuruk Terbongkar: 275 WNA Resmi Jadi Tersangka Judi Online
Sabtu, 09 Mei 2026 17:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap praktik perjudian lintas negara kembali tersingkap di jantung ibu kota. Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang biasanya riuh dengan aktivitas bisnis, mendadak menjadi pusat perhatian setelah aparat kepolisian membongkar sindikat judi online skala besar yang melibatkan ratusan tenaga kerja asing.
Dari total 321 warga negara asing (WNA) yang sempat diamankan dalam operasi senyap tersebut, penyidik Bareskrim Polri kini telah resmi menetapkan 275 orang di antaranya sebagai tersangka. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, itu berhasil menjaring para pelaku tepat saat mereka tengah sibuk mengoperasikan berbagai dasbor situs judi di sebuah gedung yang dijadikan markas operasional.
Tertangkap Tangan Saat Mengelola Situs
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak berkutik karena ditangkap dalam kondisi sedang bekerja. “Para pelaku kami amankan dalam keadaan tertangkap tangan. Artinya, saat kami masuk, mereka memang tengah mengoperasikan kegiatan judi online tersebut,” ujar Wira saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan data kependudukan internasional yang diperiksa, mayoritas tersangka berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Disusul oleh warga negara China sebanyak 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang. Selebihnya masih dalam proses pendalaman untuk menentukan sejauh mana keterlibatan peran mereka dalam struktur organisasi ilegal ini.
Modus Penyalahgunaan Izin Wisata
Fakta mengejutkan terungkap mengenai cara para pelaku masuk ke Indonesia. Alih-alih menggunakan jalur resmi sebagai tenaga kerja, sindikat ini memanfaatkan celah keimigrasian dengan menggunakan izin kunjungan singkat atau visa wisata. “Tidak ada yang memiliki izin kerja. Mereka masuk ke tanah air dengan kedok berwisata, namun kenyataannya justru menjalankan bisnis haram,” tegas Brigjen Wira.
Indonesia Bukan ‘Safe Haven’ Bagi Kriminal Lintas Negara
Langkah tegas Polri dalam memproses hukum para WNA ini di tanah air merupakan pesan kuat bagi dunia internasional. Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menekankan bahwa pihaknya tidak ingin Indonesia dicap sebagai tempat perlindungan yang aman atau safe haven bagi pelaku kejahatan transnasional.
“Kami berkomitmen memastikan para pelaku menjalani proses hukum di Indonesia dan tidak lepas begitu saja ke negara asal tanpa sanksi yang setimpal. Ini penting untuk menjaga reputasi keamanan negara kita di mata dunia,” kata Untung. Polri pun telah melakukan koordinasi intensif dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis, serta menghubungi atase kepolisian dari negara-negara terkait untuk melaporkan fenomena pergeseran markas perjudian yang mulai merambah ke wilayah Indonesia.
Kini, ratusan WNA tersebut harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.