Skandal Guru Voli Depok: Polisi Segera Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka Pelecehan Anak
Jumat, 24 Apr 2026 22:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir kelam yang menyelimuti kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru voli di Depok, Jawa Barat, kini mulai menemui titik terang. Pihak kepolisian tengah bersiap untuk menentukan nasib sang pelatih melalui mekanisme gelar perkara guna menetapkan status hukum yang bersangkutan.
Kabar pilu ini sebelumnya sempat memicu gelombang kemarahan di media sosial. Berdasarkan narasi yang berkembang, terduga pelaku merupakan sosok yang seharusnya menjadi mentor bagi korban di lapangan voli. Namun, kepercayaan itu diduga disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum dan moral.
Kronologi yang Mengiris Hati
Tragedi ini terungkap saat ibu korban sedang mengantarkan anaknya berlatih di salah satu Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) di Depok. Saat sang ibu menunggu di area luar, korban tiba-tiba keluar dengan raut wajah trauma dan mengadukan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Tidak tinggal diam, orang tua korban langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok pada awal April 2026 lalu.
Penyidikan Memasuki Tahap Krusial
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo, menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk terlapor yang telah dimintai klarifikasinya.
“Kasusnya sudah masuk tahap sidik. Kami telah meminta keterangan dari saksi-saksi maupun pihak terlapor,” ungkap Sutaryo saat dikonfirmasi oleh awak media. Meski demikian, kepolisian tidak ingin gegabah. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pendalaman dari dokter psikolog untuk membedah kondisi mental dan psikis yang dialami oleh korban sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Ancaman Pidana dan Jeratan Hukum
Setelah seluruh syarat formil dalam proses penyidikan terpenuhi, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara. Langkah ini menjadi penentu utama dalam penetapan status tersangka bagi sang guru voli. Sutaryo menjelaskan bahwa proses yang terkesan memakan waktu ini semata-mata dilakukan demi ketelitian hukum.
“Kami memohon maaf jika prosesnya terasa agak lama, karena kami harus memastikan seluruh syarat formil penyidikan terpenuhi dengan lengkap dan akurat,” tambahnya. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk selalu waspada, serta menjadi sinyal bahwa tindakan pencabulan terhadap anak tidak akan mendapatkan tempat di mata hukum. Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.