Skandal Perusahaan Cangkang: Bareskrim Bongkar Mafia Impor HP Ilegal Senilai Rp235 Miliar
Selasa, 21 Apr 2026 18:41 WIB
Kabarmalam.com — Praktik lancung importasi gadget ilegal asal Negeri Tirai Bambu akhirnya berhasil dibongkar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Lundup Bareskrim Polri. Sebuah perusahaan yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur, yakni PT TSL, kini menjadi sorotan tajam setelah terendus menggunakan taktik licin berupa perusahaan cangkang untuk melancarkan aksi penyelundupan ribuan unit ponsel ke tanah air.
Penggeledahan kantor PT TSL ini bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan bagian dari langkah konkret Polri dalam mengawal Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah poin ketujuh yang menekankan pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan yang selama ini menggerogoti kekayaan negara.
Siasat Perusahaan Cangkang di Balik Layar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT TSL berperan sebagai perusahaan holding yang mengendalikan beberapa entitas bayangan. “Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang memanfaatkan beberapa perusahaan cangkang demi memuluskan dokumen importasi handphone ilegal,” jelas Ade dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026).
Sebelum menyasar jantung operasi di Sidoarjo, tim Bareskrim Polri telah lebih dulu melakukan serangkaian penggerebekan di berbagai titik strategis di Jakarta. Gudang-gudang yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, mulai dari kawasan Kapuk Kayu Besar, Pluit Barat, hingga perumahan elit Citra Garden, tak luput dari pemeriksaan petugas. Hasilnya sangat mengejutkan, ribuan unit ponsel kelas atas ditemukan menumpuk siap edar tanpa dokumen resmi.
Tangkapan Fantastis: iPhone dan Android Senilai Ratusan Miliar
Dari operasi besar-besaran tersebut, kepolisian berhasil mengamankan aset selundupan dengan nilai yang sangat fantastis. Tak main-main, total nilai barang bukti mencapai angka Rp235.089.800.000. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:
- 56.557 unit iPhone dengan nilai estimasi Rp225,2 miliar.
- 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,3 miliar.
- 18.574 komponen pendukung (baterai, charger, kabel data) dengan nilai miliaran rupiah.
Secara keseluruhan, terdapat 76.756 keping barang bukti yang kini diamankan oleh negara. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan besar dalam mencegah kebocoran devisa akibat praktik perdagangan ilegal.
Dua Aktor Intelektual Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah mendalami keterangan saksi dan membedah dokumen pengiriman, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni pria berinisial DCP dan SJ. Keduanya memiliki pembagian peran yang terstruktur dalam rantai impor ilegal ini.
DCP bertindak sebagai importir yang nekat memasukkan barang-barang dalam kondisi tidak baru (bekas) dan tanpa dilengkapi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ berperan sebagai pihak yang menerima dan mengelola barang-barang non-baru tersebut di pasar domestik.
Komitmen Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa Satgas Gakkum Lundup bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan berhenti sampai di sini. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di seluruh pintu masuk wilayah pabean, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara.
“Kami akan menyisir setiap celah untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran keuangan negara melalui modus under invoice, undeclare, maupun under accounting,” tegasnya. Upaya ini dipandang krusial untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dari gempuran barang-barang ilegal yang merusak tatanan pasar.