Ikuti Kami
kabarmalam.com

Panas! Mantan Istri Andre Taulany Saling Lapor dengan ART: Dari Dugaan Penganiayaan Hingga Tudingan Fitnah

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 30 Apr 2026 23:34 WIB
Panas! Mantan Istri Andre Taulany Saling Lapor dengan ART: Dari Dugaan Penganiayaan Hingga Tudingan Fitnah

Kabarmalam.com — Pusaran kasus hukum kini tengah membelit Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal luas sebagai Erin, mantan istri dari komedian ternama Andre Taulany. Nama Erin mendadak menjadi perbincangan publik setelah dirinya dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H.

Laporan Awal di Meja Penyidik

Kasus ini bermula ketika H mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 28 April 2026. Dalam aduannya, H mengaku telah mengalami penganiayaan yang terjadi di sebuah hunian di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro. Dugaan insiden tersebut dilaporkan terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga  Andre Taulany Angkat Bicara Soal Laporan ART Terhadap Rien Wartia Trigina: Saya Sudah Pisah Rumah

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor LP/1680/IV/2026. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan langkah-langkah prosedural untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial H yang mengaku menjadi korban kekerasan. Terlapornya adalah seorang perempuan berinisial RWT. Saat ini, laporan tersebut telah didisposisikan ke unit terkait untuk didalami lebih lanjut,” ungkap AKP Joko Adi dalam keterangannya kepada tim media.

Langkah Tegas Erin: Laporan Balik Atas Fitnah

Tak butuh waktu lama bagi Rien Wartia Trigina untuk merespons tudingan miring yang diarahkan kepadanya. Seolah ingin menegaskan posisinya, Erin menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik sang ART. Ia menuding bahwa laporan penganiayaan tersebut hanyalah sebuah pencemaran nama baik dan fitnah belaka.

Baca Juga  Waspada! Virus Nipah Mengancam Dunia, Angka Kematian Capai 75 Persen!

Laporan balik dari pihak Erin resmi diterima kepolisian pada Kamis, 30 April 2026, dengan nomor laporan 1697/IV/2026. Dalam narasi hukumnya, Erin merasa martabatnya telah dicoreng oleh tuduhan yang ia klaim tidak berdasar tersebut. Polisi kini tengah menyelidiki keterkaitan antara kedua laporan yang saling bertolak belakang ini.

Ancaman Pidana di Balik Perseteruan

Dinamika hukum antara majikan dan asisten ini membawa konsekuensi serius bagi kedua belah pihak. Untuk laporan dugaan penganiayaan, polisi merujuk pada Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, untuk laporan balik yang diajukan oleh mantan istri Andre Taulany, polisi menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penghinaan.

Baca Juga  Dikhianati Orang Kepercayaan, Ini 6 Fakta Mengejutkan Kasus Penggelapan Rp 1 Miliar yang Menimpa Fuji

“Terkait laporan pencemaran nama baik, ancaman hukumannya berkisar antara sembilan bulan hingga maksimal tiga tahun penjara. Kami masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum ada jadwal pemeriksaan saksi secara mendetail karena semua masih dalam proses lidik,” tambah AKP Joko Adi.

Kasus ini menambah daftar panjang drama hukum yang melibatkan figur publik di tanah air. Publik kini menanti hasil penyelidikan polisi dan bukti-bukti, termasuk hasil visum yang akan menjadi kunci utama dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik perselisihan panas di kawasan Bintaro tersebut.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul