Ikuti Kami
kabarmalam.com

Akhir Drama Wedding Organizer: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Usai Tipu Ratusan Calon Pengantin

Husnul | kabarmalam.com
Minggu, 07 Jun 2026 21:04 WIB
Akhir Drama Wedding Organizer: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Usai Tipu Ratusan Calon Pengantin

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus penipuan massal layanan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Ayu Puspita akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Ayu Puspita resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas tindakannya yang merugikan ratusan pasangan calon pengantin.

Kasus yang sempat menggemparkan publik pada akhir 2025 ini bermula dari laporan masif yang diterima oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, setidaknya ada 207 aduan yang masuk terkait praktik culas WO Ayu Puspita. Dirkrimum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 199 pengaduan langsung dan 8 laporan polisi yang memperkuat dugaan kasus penipuan tersebut.

Vonis Penjara dan Kerugian Miliaran Rupiah

Seiring berjalannya penyelidikan hingga awal 2026, jumlah korban terus membengkak hingga mencapai 277 orang dengan total kerugian materiil ditaksir menyentuh angka Rp 18,4 miliar. Ayu Puspita tidak bekerja sendirian; ia diadili bersama rekan sejawatnya, Dimas Haryo Puspo.

Baca Juga  Klarifikasi Angka Rp6,7 Miliar: Tim Hukum Reza Gladys Tegaskan Bukan Gaji Pokok

Dalam amar putusannya yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim dalam putusan tersebut. Sementara itu, Dimas Haryo Puspo diganjar hukuman 1 tahun penjara, di mana keduanya diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Modus Janji Manis dan Jeratan Media Sosial

Keberhasilan Ayu dalam menjaring korban tidak lepas dari strategi pemasaran yang agresif melalui akun Instagram @byayupuspita. Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa para terdakwa sengaja memberikan promo menggiurkan untuk menarik dana segar dari calon pengantin guna menutupi biaya operasional acara sebelumnya yang sudah menunggak.

Baca Juga  Libur Cuti Bersama Idul Adha 2026: Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Belasan Ribu Pengunjung

Salah satu taktiknya adalah menawarkan diskon 18% ditambah potongan langsung Rp 5 juta bagi mereka yang membayar uang muka (DP) minimal Rp 10 juta saat pameran. Tak berhenti di situ, mereka juga menjanjikan bonus bulan madu ke Bali hingga fasilitas mobil pengantin mewah seperti Alphard bagi klien yang bersedia melunasi pembayaran lebih awal.

Mimpi Indah Berujung Malu

Kisah pilu dialami oleh salah satu saksi korban, Dwi dan Samuel. Tergiur paket “Flamingo” yang awalnya seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta, mereka menyetorkan uang hingga Rp 31,5 juta karena iming-iming bonus. Namun, pada hari bahagia yang seharusnya sakral, janji itu menguap begitu saja.

Baca Juga  Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Para vendor ternyata tidak dibayar oleh Ayu Puspita. Akibatnya, pernikahan Dwi dan Samuel berlangsung tanpa catering, tanpa photobooth, bahkan dokumentasi pernikahan pun tidak ada. Selain mengalami kerugian finansial sekitar Rp 50 juta, pasangan ini harus menanggung beban moral dan rasa malu yang mendalam di hadapan keluarga besar.

Ironisnya, fakta persidangan mengungkapkan bahwa uang yang terkumpul dari para calon pengantin justru digunakan Ayu Puspita untuk kepentingan pribadi yang jauh dari urusan bisnis. Dana tersebut diketahui mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah seperti pelesiran ke Eropa, menyewa mobil mewah Velfire, hingga membiayai pengobatan orang tuanya.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul