Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Kamis, 23 Apr 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Perjalanan hukum mantan aktor ternama, Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih akrab disapa Ammar Zoni, akhirnya menemui babak baru yang cukup berat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara setelah Ammar dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik gelap peredaran narkoba di dalam lingkungan Rutan Salemba.
Terbukti Melakukan Pemufakatan Jahat
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/4/2026), Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati memaparkan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I yang beratnya melampaui batas 5 gram.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ungkap Hakim Dwi saat membacakan putusan di ruang sidang.
Atas perbuatannya tersebut, Ammar dijatuhi hukuman kurungan selama 7 tahun. Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Ammar membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan digantikan dengan masa tahanan tambahan selama 190 hari.
Daftar Vonis Rekan-Rekan Ammar Zoni
Kasus yang menjerat Ammar Zoni bukanlah perkara tunggal. Mantan bintang sinetron ini divonis bersama lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan yang sama. Berikut adalah rincian vonis untuk para terdakwa lainnya dalam perkara kasus narkoba tersebut:
- Asep bin Sarikin: Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Andi Muallim alias Koh Andi: Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Ade Candra Maulana bin Mursalih: Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Muhammad Rivaldi: Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Meskipun hukuman 7 tahun terasa sangat lama, angka ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pihak Jaksa menuntut agar Ammar Zoni dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Jaksa meyakini sepenuhnya bahwa Ammar dan rekan-rekannya memiliki peran aktif dalam menawarkan serta menjadi perantara peredaran zat terlarang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat status Ammar Zoni sebagai figur publik yang kembali tersandung masalah hukum yang sama. Isu mengenai akses peredaran narkotika di dalam institusi pemasyarakatan juga kembali mencuat seiring dengan terungkapnya rincian perkara ini di meja hijau.