Ikuti Kami
kabarmalam.com

Ammar Zoni Pilih Tak Banding, Siap Dideportasi Kembali ke Lapas Nusakambangan

Darman | kabarmalam.com
Senin, 04 Mei 2026 15:33 WIB
Ammar Zoni Pilih Tak Banding, Siap Dideportasi Kembali ke Lapas Nusakambangan

Kabarmalam.com — Perjalanan panjang drama hukum yang menjerat aktor ternama Ammar Zoni akhirnya menemui titik terang. Mantan suami Irish Bella tersebut dipastikan tidak akan menempuh langkah hukum banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari kerja berlalu tanpa ada perlawanan hukum dari pihak terdakwa.

Status Hukum Menjadi Inkrah

Dengan tidak adanya pengajuan banding, status hukum Ammar Zoni kini mendekati tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi lampu hijau bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan, termasuk rencana mengembalikan Ammar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang dikenal memiliki pengamanan super ketat.

Baca Juga  Vonis 7 Tahun Ammar Zoni: Kekecewaan Sang Ibu Angkat hingga Misteri 'Drama' di Balik Jeruji Besi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa batas waktu untuk mengajukan upaya hukum lanjutan telah berakhir pada Kamis pekan lalu. “Untuk Ammar Zoni, dipastikan tidak ada upaya banding,” ujar Rika saat memberikan keterangan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Kembali ke Pulau Penjara

Selama beberapa waktu terakhir, Ammar Zoni memang mendekam di Lapas Narkotika Jakarta. Namun, keberadaannya di ibu kota hanyalah titipan sementara untuk memudahkan proses persidangan di wilayah Jakarta Pusat. Kini, setelah proses peradilan tingkat pertama usai dan diterima oleh kedua belah pihak, Ammar harus bersiap mengemasi barang-barangnya untuk kembali ke Lapas Nusakambangan.

Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan amanah dari surat izin yang dikeluarkan sebelumnya. Masa tinggal Ammar di Jakarta memang dibatasi hanya hingga seluruh proses hukum di pengadilan selesai secara administrasi. Rika menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi akhir dengan pimpinan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor.

Baca Juga  Tak Lantas Menyerah, Ammar Zoni Pertimbangkan Langkah Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara

Harapan Rehabilitasi dan Pembinaan

Penempatan kembali Ammar Zoni di Nusakambangan bukan sekadar urusan pemindahan tempat tidur. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi sang aktor untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi secara lebih maksimal dan terfokus. Pihak otoritas berharap, jauh dari ingar-bingar Jakarta, proses pemulihan ketergantungan narkoba dapat berjalan efektif sehingga ia bisa benar-benar meninggalkan masa kelamnya setelah masa hukuman berakhir.

Tentang Penulis
Darman
Darman