Ammar Zoni Pilih Tak Banding, Siap Dideportasi Kembali ke Lapas Nusakambangan
Senin, 04 Mei 2026 15:33 WIB
Kabarmalam.com — Perjalanan panjang drama hukum yang menjerat aktor ternama Ammar Zoni akhirnya menemui titik terang. Mantan suami Irish Bella tersebut dipastikan tidak akan menempuh langkah hukum banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari kerja berlalu tanpa ada perlawanan hukum dari pihak terdakwa.
Status Hukum Menjadi Inkrah
Dengan tidak adanya pengajuan banding, status hukum Ammar Zoni kini mendekati tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi lampu hijau bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan, termasuk rencana mengembalikan Ammar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang dikenal memiliki pengamanan super ketat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa batas waktu untuk mengajukan upaya hukum lanjutan telah berakhir pada Kamis pekan lalu. “Untuk Ammar Zoni, dipastikan tidak ada upaya banding,” ujar Rika saat memberikan keterangan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kembali ke Pulau Penjara
Selama beberapa waktu terakhir, Ammar Zoni memang mendekam di Lapas Narkotika Jakarta. Namun, keberadaannya di ibu kota hanyalah titipan sementara untuk memudahkan proses persidangan di wilayah Jakarta Pusat. Kini, setelah proses peradilan tingkat pertama usai dan diterima oleh kedua belah pihak, Ammar harus bersiap mengemasi barang-barangnya untuk kembali ke Lapas Nusakambangan.
Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan amanah dari surat izin yang dikeluarkan sebelumnya. Masa tinggal Ammar di Jakarta memang dibatasi hanya hingga seluruh proses hukum di pengadilan selesai secara administrasi. Rika menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi akhir dengan pimpinan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor.
Harapan Rehabilitasi dan Pembinaan
Penempatan kembali Ammar Zoni di Nusakambangan bukan sekadar urusan pemindahan tempat tidur. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi sang aktor untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi secara lebih maksimal dan terfokus. Pihak otoritas berharap, jauh dari ingar-bingar Jakarta, proses pemulihan ketergantungan narkoba dapat berjalan efektif sehingga ia bisa benar-benar meninggalkan masa kelamnya setelah masa hukuman berakhir.