Ikuti Kami
kabarmalam.com

Jaksa Mangkir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani Terpaksa Ditunda: Tim Hukum Tuntut Kehadiran Klien

Darman | kabarmalam.com
Rabu, 24 Jun 2026 12:34 WIB
Jaksa Mangkir Tanpa Alasan, Sidang PK Nikita Mirzani Terpaksa Ditunda: Tim Hukum Tuntut Kehadiran Klien

Kabarmalam.com — Harapan selebritas Nikita Mirzani untuk segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses Peninjauan Kembali (PK) terpaksa menemui ganjalan pada sidang perdananya. Agenda yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut harus ditunda lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon tidak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang.

Ketidakhadiran pihak kejaksaan ini memicu tanda tanya besar, mengingat tidak ada keterangan resmi atau alasan yang disampaikan kepada majelis hakim. Penundaan ini pun mengundang kekecewaan mendalam dari kubu Nikita, yang menilai pihak termohon tidak menunjukkan iktikad kooperatif dalam proses hukum yang krusial ini.

Sidang Perdana yang Berujung Penundaan

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran jaksa yang telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Menurutnya, tindakan ini menghambat proses pencarian keadilan bagi kliennya.

Baca Juga  Terpaan Isu Panas KDRT dan Perselingkuhan, Dede Sunandar Buka Suara hingga Minta Maaf ke Haldy Sabri

“Sidang pertama ini terpaksa ditunda karena perwakilan dari kejaksaan, meski sudah dipanggil secara patut, tidak hadir tanpa memberikan alasan apa pun kepada pengadilan. Ini adalah alasan yang tidak jelas,” ujar Usman Lawara saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Mengejar Prinsip Speedy Trial

Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa perkara Peninjauan Kembali ini seharusnya berjalan dengan cepat sesuai dengan prinsip speedy trial. Kelancaran persidangan sangat dibutuhkan agar status hukum Nikita Mirzani tidak menggantung terlalu lama.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada 1 Juli mendatang. Tim hukum Nikita menegaskan bahwa jika pada jadwal berikutnya pihak jaksa kembali mangkir, mereka akan meminta hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

“Sifat dari PK ini adalah speedy trial, jadi harus ada percepatan. Jika minggu depan pihak kejaksaan tetap tidak hadir, maka proses akan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan materi permohonan PK itu sendiri,” tegas Usman.

Baca Juga  Klarifikasi Angka Rp6,7 Miliar: Tim Hukum Reza Gladys Tegaskan Bukan Gaji Pokok

Tuntutan Kehadiran Nikita Mirzani di Persidangan

Selain menyoroti absennya jaksa, tim kuasa hukum juga memperjuangkan agar Nikita Mirzani dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Hal ini bukan sekadar keinginan, melainkan rujukan pada konstitusi hukum yang ada di Indonesia.

Beberapa poin penting yang diperjuangkan tim hukum meliputi:

  • Mengedepankan hak pemohon untuk menjelaskan poin keberatan secara langsung.
  • Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 yang menegaskan kewajiban kehadiran pemohon PK prinsipal.
  • Memastikan transparansi dalam setiap tahapan pembuktian kekeliruan hakim pada putusan sebelumnya.

“Kehadiran pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya menurut putusan MK. Kami ingin klien kami bisa menyuarakan sendiri pembelaannya atas ketidakadilan yang dirasakannya,” tambah Usman.

Baca Juga  Perseteruan Memanas! Erin Tak Beri Ampun, Siap Seret Eks ART ke Meja Hijau Tanpa Jalur Damai

Latar Belakang Kasus: Dari Perseteruan hingga Vonis 6 Tahun

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini tengah berupaya melawan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Kasus ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan, Reza Gladys, yang menuduh Nikita melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski dinyatakan bersalah hingga tingkat Kasasi, pihak Nikita tetap berkeyakinan bahwa ada kekhilafan hakim yang nyata dalam memutus perkara tersebut. Salah satu bukti kuat yang dibawa dalam PK ini adalah dokumen transaksi keuangan yang diklaim sebagai pembayaran rumah yang sah dan transparan, bukan merupakan hasil kejahatan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan TPPU.

Kini, publik menunggu apakah pada 1 Juli mendatang proses hukum ini akan berjalan lancar atau justru kembali terhambat oleh masalah prosedural serupa.

Tentang Penulis
Darman
Darman