Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kasus Hak Cipta ‘Di Antara Kata’ Memasuki Babak Baru, Fariz RM Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polda Metro Jaya

Darman | kabarmalam.com
Selasa, 23 Jun 2026 21:04 WIB
Kasus Hak Cipta 'Di Antara Kata' Memasuki Babak Baru, Fariz RM Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polda Metro Jaya

Kabarmalam.com — Musisi legendaris tanah air, Fariz RM, kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memperjuangkan hak atas karya-karya intelektualnya. Pada Selasa (23/6/2026), sang musisi menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta lagu bertajuk “Di Antara Kata” yang diduga dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM menghadapi sekitar 10 pertanyaan kunci yang diajukan oleh tim penyidik. Deolipa menjelaskan bahwa proses ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.

“Tadi kami bersama Bang Fariz mengikuti BAP lanjutan. Meskipun pertanyaannya relatif singkat, hanya sekitar 10 poin, namun semuanya sangat signifikan. Ini adalah bagian dari proses untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” ungkap Deolipa Yumara saat ditemui di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Sinyal Keretakan? Aditya Zoni Amankan Barang Pribadi Ammar Zoni dari Rumah Dokter Kamelia

Bukti Kuat dan Kronologi yang Jelas

Pihak Fariz RM menilai bahwa seluruh unsur pelanggaran dalam kasus ini sudah mulai terpenuhi secara sistematis. Fariz menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan, baik dari sisi pelapor maupun terlapor, menunjukkan adanya fakta konkret mengenai penggunaan karya tanpa izin yang sah.

“Setelah kami kaji secara mendalam, baik dari kronologis kejadian hingga bukti-bukti yang ada, semuanya membuktikan adanya pelanggaran yang serius. Kami memiliki bukti fisik dan konkret mengenai penerbitan karya yang kami laporkan tersebut,” tegas Fariz RM dengan nada mantap.

Fariz juga menyayangkan sikap pihak terlapor yang seolah mengabaikan teguran yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, pihaknya sudah melayangkan peringatan dan pemberitahuan secara patut. Namun, karena tidak ada itikad baik, jalur hukum menjadi pilihan terakhir yang harus ditempuh demi menjaga marwah hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Baca Juga  Terseret Kasus Hanania Travel, Anisa Rahma Ungkap Kekecewaan Usai Jalani Pemeriksaan

Melindungi Warisan untuk Generasi Penerus

Lebih dari sekadar persoalan royalti pribadi, langkah hukum ini diambil Fariz sebagai bentuk tanggung jawab terhadap PT Difa Kreasi Gemilang. Perusahaan tersebut merupakan pemegang hak cipta mutlak atas seluruh karya Fariz RM, yang kepemilikannya kini telah diwariskan kepada anak-anaknya.

“Tindakan ini saya lakukan karena saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang. Pemiliknya sekarang adalah anak-anak saya. Perusahaan ini memegang aset hak cipta saya secara mutlak, sehingga ini adalah upaya menjaga masa depan mereka,” tambahnya lagi.

Ketika disinggung mengenai nominal kerugian yang dialami, Fariz RM enggan merinci lebih jauh dan memilih untuk menyerahkan perhitungan tersebut pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan akan terus mengikuti proses hukum secara kooperatif sesuai dengan arahan pihak kepolisian, tanpa terburu-buru mengambil langkah damai yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga  Tak Tergiur Tren Nikah Muda, Iis Dahlia Ungkap Alasan Belum Ingin Cari Mantu

Dengan bergulirnya kasus ini, Fariz RM berharap ada pembelajaran berharga bagi para pelaku industri musik lainnya untuk lebih menghargai lisensi dan hak moral para pencipta lagu.

Tentang Penulis
Darman
Darman