Fariz RM Tegaskan Hak Cipta ‘Di Antara Kata’ Adalah Aset Keluarga, Kasus Pelanggaran Terus Bergulir
Rabu, 24 Jun 2026 13:04 WIB
Kabarmalam.com — Langkah hukum yang diambil musisi legendaris Fariz RM dalam mengawal hak cipta karyanya bukan sekadar gertakan. Sang maestro musik tanah air ini kembali menegaskan bahwa lagu bertajuk ‘Di Antara Kata’ merupakan aset berharga yang kini sepenuhnya dikelola oleh pihak keluarga melalui PT Difa Kreasi Gemilang. Perseteruan ini mencuat setelah Fariz melaporkan penyanyi muda Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Langkah Hukum Demi Melindungi Warisan
Ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026), Fariz RM menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang menghormati regulasi. Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan semata-mata ambisi pribadi, melainkan upaya menjaga hak anak-anaknya selaku pemilik sah perusahaan yang memegang lisensi atas karya-karyanya.
“Saya sepakat untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sesuai dengan arahan dari pihak Polda Metro Jaya Krimsus. Tindakan ini saya ambil karena saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang. Saat ini, pemilik perusahaan tersebut adalah anak-anak saya, di mana perusahaan ini memegang kendali mutlak atas aset karya Fariz RM,” ujar Fariz dengan nada tegas namun tenang.
Meski anak-anaknya tidak terlibat secara langsung dalam pemeriksaan, Fariz menyebut merekalah yang menjadi motor penggerak untuk melakukan penertiban terhadap penggunaan lagu-lagu karyanya di industri musik nasional. Hal ini dilakukan agar setiap karya mendapatkan apresiasi yang layak dan sah secara hukum.
Menutup Pintu Damai demi Pembelajaran
Ketika disinggung mengenai kemungkinan mediasi atau ganti rugi dari pihak terlapor, Fariz RM memilih untuk tetap konsisten pada jalur hukum yang sedang berjalan. Baginya, konsistensi ini penting untuk memberikan efek jera dan edukasi bagi pelaku industri lainnya.
“Untuk sementara waktu, saya memilih agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan semuanya tuntas melalui jalur yang semestinya,” tambahnya.
Senada dengan kliennya, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz, menilai bahwa perkara ini harus menjadi pembelajaran kolektif. Menurutnya, negara Indonesia yang sangat mencintai musik seharusnya memiliki standar penghormatan terhadap karya cipta yang lebih tinggi.
“Perkara ini tetap lanjut. Kita berada di negara yang sangat gemar musik. Jika persoalan hak cipta dianggap sepele dan lagu-lagu bisa dibawakan begitu saja tanpa izin, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan musisi kita,” kata Deolipa menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seniman.
Etika dalam Industri Musik
Fariz RM juga menyentil fenomena di mana banyak pihak sering mengabaikan bahwa sebuah lagu bukan hanya milik penciptanya secara personal, melainkan juga merupakan hak waris bagi keluarganya. Ia merasa sangat tidak dihargai ketika hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama justru dinodai dengan pengabaian terhadap hak-hak profesional.
“Seringkali orang lupa bahwa aset karya itu bukan milik saya pribadi saja, tapi ada hak waris keluarga di sana. Menyepelekan hak waris orang lain adalah bentuk ketidakhormatan yang nyata, apalagi jika sebelumnya sudah ada hubungan pertemanan yang baik,” ungkap musisi yang dikenal lewat tembang ‘Sakura’ ini.
Bagi siapa pun yang berminat untuk membawakan atau menggunakan lagu-lagu Fariz RM, manajemen secara terbuka mengarahkan untuk menghubungi PT Difa Kreasi Gemilang. Informasi mengenai manajemen resmi tersebut dapat ditemukan dengan mudah melalui mesin pencari di internet. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi perizinan secara profesional tanpa harus memicu konflik hukum di masa depan.
Menutup keterangannya, Fariz mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai membenahi diri dalam menghargai hak milik orang lain. “Jika kita ingin negara ini menjadi lebih baik, mari kita mulai dengan membenahi diri sendiri dan menghargai aturan yang ada,” pungkasnya.