Aroma Kejanggalan di Balik Vonis Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Desak Kejagung Turun Tangan
Rabu, 24 Jun 2026 14:33 WIB
Kabarmalam.com — Langkah nyata diambil oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memantau jalannya sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Kehadiran politisi vokal ini bukan sekadar dukungan moral, melainkan sebuah misi pengawasan terhadap integritas penegakan hukum yang dinilai memiliki banyak tanda tanya besar.
Soroti Lonjakan Vonis yang Drastis
Rieke menyoroti adanya anomali dalam perjalanan kasus ini, terutama terkait vonis yang membengkak secara signifikan. Dari semula 4 tahun penjara, hukuman Nikita justru melonjak menjadi 6 tahun pada tingkat banding hingga kasasi. Fenomena inilah yang memicu Rieke untuk melaksanakan fungsi pengawasannya sebagai wakil rakyat, guna memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan tanpa intervensi.
Tak hanya soal durasi hukuman, Rieke juga menggarisbawahi keganjilan luar biasa pada proses administrasi di tingkat kasasi. Berdasarkan data yang ia kantongi, berkas perkara Nikita Mirzani baru didistribusikan kepada majelis hakim pada tanggal 12 Maret 2026. Namun secara mengejutkan, putusan akhir sudah dijatuhkan hanya dalam waktu satu hari, yakni pada 13 Maret 2026. Kecepatan kilat dalam pengambilan keputusan krusial ini dianggap tidak lazim dan patut dipertanyakan.
Tiga Rekomendasi Strategis untuk Keadilan
Dalam kesempatan tersebut, Rieke memaparkan tiga poin rekomendasi resmi yang ditujukan kepada lembaga-lembaga tinggi negara. Pertama, ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan mendalam, objektif, dan profesional terhadap majelis hakim kasasi yang memutus perkara tersebut atas dugaan pelanggaran etik.
“Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, kami merekomendasikan Komisi Yudisial untuk memeriksa secara independen laporan yang telah diterima, serta menyampaikan progres penanganannya kepada publik secara terbuka,” ujar Rieke saat ditemui di lokasi persidangan.
Rekomendasi kedua menyasar Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Rieke menuntut adanya evaluasi total terhadap sistem administrasi perkara, mulai dari proses distribusi hingga transparansi salinan putusan. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas di jantung peradilan Indonesia.
Pesan Tegas untuk Kejaksaan Agung
Poin yang paling menarik perhatian adalah desakannya kepada Kejaksaan Agung RI. Di tengah sorotan publik terhadap isu mafia peradilan, Rieke meminta korps Adhyaksa untuk tidak ragu bertindak jika mencium aroma amis di balik kasus ini.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai praktik suap, gratifikasi, ataupun pengondisian perkara, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Bagi Rieke, pengawalan terhadap kasus ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, siapa pun mereka, berhak mendapatkan keadilan yang murni tanpa dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin bermain di balik meja hijau.