Fariz RM vs Syahravi: Teguran Keras Sang Maestro Terkait Etika dan Hak Cipta Lagu
Rabu, 24 Jun 2026 12:03 WIB
Kabarmalam.com — Panggung musik Tanah Air tengah dihebohkan oleh langkah hukum yang diambil sang maestro, Fariz RM. Musisi legendaris ini secara resmi melaporkan penyanyi muda Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu bertajuk ‘Di Antara Kata’. Tak sekadar adu argumen, Fariz hadir dengan membawa bukti fisik otentik berupa kaset pita album lawasnya untuk mempertegas kepemilikan karyanya.
Di hadapan awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026), Fariz RM menunjukkan kaset album ‘Panggung Perak’ yang dirilis pada tahun 1981. Benda bersejarah itu menjadi bukti bisu bahwa lagu ‘Di Antara Kata’ adalah karya asli miliknya yang telah lahir puluhan tahun silam. Penegasan ini dilakukan guna menjawab polemik yang muncul terkait penggunaan lagu tersebut oleh Syahravi.
Lebih dari Sekadar Kerugian Materiil
Meski tidak menampik adanya kerugian ekonomi, Fariz RM menekankan bahwa poin krusial dalam gugatannya adalah soal moralitas dan etika dalam berkesenian. Menurutnya, menghargai kekayaan intelektual adalah cerminan dari budaya hukum yang sehat di Indonesia. Ia merasa miris melihat bagaimana sebuah karya bisa digunakan tanpa melalui prosedur etika yang benar.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal bagaimana kita menghargai milik orang lain. Pelanggaran etika ini harus dibenahi. Tidak bisa seseorang menggunakan karya orang lain seenaknya tanpa izin dan tata cara yang patut,” ujar Fariz dengan nada kecewa. Ia juga mengibaratkan hak cipta sebagai sesuatu yang sakral, layaknya ciptaan Tuhan yang tidak boleh dimanipulasi sembarangan oleh manusia.
Satu Tahun Tanpa Iktikad Baik
Kekecewaan Fariz RM semakin memuncak mengingat kesabaran yang telah ia berikan selama setahun terakhir. Sejak laporan pertama dilayangkan pada Juli 2023, ia mengaku telah membuka pintu mediasi lebar-lebar. Namun, pihak terlapor dianggap tidak memberikan respons yang proporsional maupun iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Satu tahun saya menunggu. Kami sudah memberikan pemberitahuan bahkan sebelum pelanggaran itu terjadi, tapi tidak ditanggapi. Sebagai sesama pelaku seni yang bahkan sempat saya bantu, tindakan ini sangat mengecewakan,” tambahnya lagi. Persoalan ini kini dikawal ketat oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Deolipa Yumara, yang memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi para pencipta lagu.
Langkah Fariz RM ini diharapkan menjadi momentum penting bagi industri kreatif Indonesia agar lebih disiplin dalam urusan lisensi lagu. Baginya, penegakan hukum ini bukan semata untuk menjatuhkan pihak lain, melainkan sebuah edukasi bahwa setiap hak cipta memiliki pemilik mutlak yang wajib dihormati eksistensinya.