Klarifikasi Raffi Ahmad Usai Namanya Mencuat dalam Sidang Kasus Korupsi Bea Cukai
Selasa, 09 Jun 2026 15:04 WIB
Kabarmalam.com — Sosok presenter kondang Raffi Ahmad kembali menjadi pusat perhatian publik setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Menanggapi kabar yang beredar kencang tersebut, suami Nagita Slavina ini memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan spekulasi yang berkembang.
Saat ditemui awak media usai menyelesaikan jadwal syuting di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Raffi tampak tetap tenang menghadapi situasi ini. Ia mengaku tidak terlalu terkejut karena merasa sudah sering diterpa isu-isu miring, mulai dari tuduhan pencucian uang hingga berbagai spekulasi negatif lainnya.
“Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dikaitkan dengan kasus pencucian uanglah, atau inilah. Tapi yang pasti untuk masalah ini, saya tegaskan tidak pernah ada transaksi, tidak pernah memesan barang tersebut, apalagi menerimanya. Sama sekali tidak ada,” ungkap Raffi Ahmad dengan nada mantap pada Selasa (9/6/2026).
Langkah Hukum dan Pendampingan Hotman Paris
Meski menganggap fitnah sebagai hal yang lumrah dalam perjalanannya sebagai figur publik, Raffi Ahmad tidak tinggal diam. Ia telah mengambil langkah cepat dengan menggandeng pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan tidak ada informasi liar yang merugikan nama baiknya.
“Saya sudah menghubungi Bang Hotman untuk pendampingan hukum. Rencananya hari Kamis nanti kami akan menggelar konferensi pers agar semuanya bisa dijabarkan secara jelas dan transparan,” tambah ayah dua anak tersebut sambil tersenyum simpul sebelum memasuki kendaraan pribadinya.
Penjelasan KPK Terkait Fakta Persidangan
Munculnya nama Raffi Ahmad bermula dari keterangan yang disampaikan dalam sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field dkk. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Direktur Penyidikan, Taufik Ahmad Husein, membenarkan adanya informasi mengenai barang yang dititipkan oleh sang artis.
“Memang benar ada fakta yang menyebutkan saudara RA menitip barang. Berdasarkan temuan awal, barang yang dititipkan berupa unit elektronik seperti laptop atau iPhone, mungkin karena faktor perkenalan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, pihak lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa sejauh ini tindakan Raffi Ahmad belum masuk dalam kategori penyelundupan. Jumlah barang yang dititipkan pun tergolong kecil, yakni sekitar dua unit saja, sehingga penyidik belum melakukan pengembangan lebih lanjut ke arah pemanggilan saksi.
Kronologi Munculnya Nama Raffi Ahmad
Nama sang Sultan Andara pertama kali mencuat dalam persidangan hari Jumat (5/6), saat jaksa menanyakan perihal pengiriman gawai dari Amerika Serikat kepada saksi Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Meski belum ada indikasi keterlibatan langsung dalam skema suap di lingkungan Bea Cukai, KPK menyatakan akan terus memantau fakta-fakta persidangan yang muncul.
“Jika nanti fakta persidangan menunjukkan adanya urgensi untuk didalami lebih jauh, tentu kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang diperlukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Taufik.