Ikuti Kami
kabarmalam.com

Klarifikasi Raffi Ahmad Usai Namanya Mencuat dalam Sidang Kasus Korupsi Bea Cukai

Darman | kabarmalam.com
Selasa, 09 Jun 2026 15:04 WIB
Klarifikasi Raffi Ahmad Usai Namanya Mencuat dalam Sidang Kasus Korupsi Bea Cukai

Kabarmalam.com — Sosok presenter kondang Raffi Ahmad kembali menjadi pusat perhatian publik setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Menanggapi kabar yang beredar kencang tersebut, suami Nagita Slavina ini memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan spekulasi yang berkembang.

Saat ditemui awak media usai menyelesaikan jadwal syuting di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Raffi tampak tetap tenang menghadapi situasi ini. Ia mengaku tidak terlalu terkejut karena merasa sudah sering diterpa isu-isu miring, mulai dari tuduhan pencucian uang hingga berbagai spekulasi negatif lainnya.

“Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dikaitkan dengan kasus pencucian uanglah, atau inilah. Tapi yang pasti untuk masalah ini, saya tegaskan tidak pernah ada transaksi, tidak pernah memesan barang tersebut, apalagi menerimanya. Sama sekali tidak ada,” ungkap Raffi Ahmad dengan nada mantap pada Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Terjerat Skandal Pemerasan Pejabat, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Resmi Berbaju Oranye KPK

Langkah Hukum dan Pendampingan Hotman Paris

Meski menganggap fitnah sebagai hal yang lumrah dalam perjalanannya sebagai figur publik, Raffi Ahmad tidak tinggal diam. Ia telah mengambil langkah cepat dengan menggandeng pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan tidak ada informasi liar yang merugikan nama baiknya.

“Saya sudah menghubungi Bang Hotman untuk pendampingan hukum. Rencananya hari Kamis nanti kami akan menggelar konferensi pers agar semuanya bisa dijabarkan secara jelas dan transparan,” tambah ayah dua anak tersebut sambil tersenyum simpul sebelum memasuki kendaraan pribadinya.

Penjelasan KPK Terkait Fakta Persidangan

Munculnya nama Raffi Ahmad bermula dari keterangan yang disampaikan dalam sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field dkk. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Direktur Penyidikan, Taufik Ahmad Husein, membenarkan adanya informasi mengenai barang yang dititipkan oleh sang artis.

Baca Juga  Prahara Tak Kunjung Usai, Gideon Tengker Curhat Kembali Hilang Kontak dengan Nagita Slavina dan Caca Tengker

“Memang benar ada fakta yang menyebutkan saudara RA menitip barang. Berdasarkan temuan awal, barang yang dititipkan berupa unit elektronik seperti laptop atau iPhone, mungkin karena faktor perkenalan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, pihak lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa sejauh ini tindakan Raffi Ahmad belum masuk dalam kategori penyelundupan. Jumlah barang yang dititipkan pun tergolong kecil, yakni sekitar dua unit saja, sehingga penyidik belum melakukan pengembangan lebih lanjut ke arah pemanggilan saksi.

Kronologi Munculnya Nama Raffi Ahmad

Nama sang Sultan Andara pertama kali mencuat dalam persidangan hari Jumat (5/6), saat jaksa menanyakan perihal pengiriman gawai dari Amerika Serikat kepada saksi Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Meski belum ada indikasi keterlibatan langsung dalam skema suap di lingkungan Bea Cukai, KPK menyatakan akan terus memantau fakta-fakta persidangan yang muncul.

Baca Juga  Menyulam Janji Suci: Simak Perjalanan Cinta El Rumi dan Syifa Hadju Menuju Pelaminan

“Jika nanti fakta persidangan menunjukkan adanya urgensi untuk didalami lebih jauh, tentu kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang diperlukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Taufik.

Tentang Penulis
Darman
Darman