Menanti Ketuk Palu Hakim, Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkoba Hari Ini
Kamis, 23 Apr 2026 14:05 WIB
Kabarmalam.com — Langkah kaki pesinetron Ammar Zoni kembali tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Sang aktor dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis atas dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melilitnya. Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, momen ini menjadi titik balik krusial bagi masa depan ayah dua anak tersebut.
Dalam agenda sebelumnya, Majelis Hakim sempat menunda putusan guna melakukan musyawarah mendalam untuk mempertimbangkan segala fakta persidangan. “Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis, 23 April 2026, untuk pembacaan putusan. Kami memerlukan waktu untuk bermusyawarah,” tegas Hakim Ketua sembari mengetuk palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kepasrahan dan Transformasi Spiritual Ammar Zoni
Menjelang detik-detik penentuan nasibnya, bintang utama sinetron 7 Manusia Harimau ini tampak menunjukkan perubahan sikap yang cukup signifikan. Ammar terlihat jauh lebih religius dan memilih untuk menyerahkan seluruh hidupnya kepada Sang Pencipta. Meski bayang-bayang tuntutan 9 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghantui, ia tetap berupaya menjaga optimisme melalui jalur langit.
“Saya hanya bisa memperbanyak doa dan berserah diri. Semuanya sudah saya percayakan kepada tim kuasa hukum, majelis hakim, dan yang paling utama kepada Allah SWT. Apapun hasilnya nanti, saya yakin itu adalah ketetapan terbaik untuk hidup saya,” ungkap mantan suami Irish Bella tersebut dengan nada bicara yang tenang saat ditemui pasca-persidangan terakhirnya.
Beban Mental dan Bayang-Bayang Nusakambangan
Namun, di balik ketenangan yang berusaha ia tampilkan, Ammar tidak menampik adanya gejolak batin yang luar biasa. Ada dua hal besar yang membuatnya sulit memejamkan mata dengan tenang. Selain durasi hukuman yang akan diputuskan, kabar mengenai wacana pemindahan dirinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menjadi beban pikiran yang amat berat bagi kondisi kesehatan mental miliknya.
“Jujur, ada dua kegelisahan utama. Pertama tentu soal putusan ini, dan yang kedua adalah kemungkinan saya harus dibawa ke Nusakambangan. Hal itu benar-benar menguras energi dan mental saya,” beber Ammar dengan raut wajah yang tak bisa menyembunyikan kekhawatirannya.
Rehabilitasi: Antara Harapan dan Kepastian Hukum
Di sisi lain, tim hukum Ammar Zoni yang dipimpin oleh Jon Mathias terus menyuarakan bahwa kliennya adalah seorang korban ketergantungan yang membutuhkan penanganan medis, bukan sekadar isolasi di balik jeruji. Pihak pembela berharap majelis hakim dapat mengedepankan sisi rehabilitatif dalam memutus perkara ini.
“Kami tetap optimis bahwa keadilan akan berpihak pada rehabilitasi. Ammar adalah seseorang yang sedang sakit secara adiksi, dan sepatutnya ia diobati. Kami percaya Yang Mulia Hakim adalah sosok yang bijaksana dalam melihat fakta bahwa klien kami membutuhkan rehabilitasi,” ujar Jon Mathias penuh harap.
Sebagai catatan, Ammar Zoni sebelumnya dituntut hukuman hukuman penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di lingkungan Rutan Salemba. Kini, publik menanti apakah putusan hakim hari ini akan memberikan kesempatan kedua bagi sang aktor untuk pulih, atau justru mengukuhkan masa depannya di dalam sel tahanan.